Kejagung Bongkar Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN, Vendor Tak Punya Dealer dan Bengkel

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proyek pengadaan motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syrief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief.

Penyidik menemukan perusahaan pemenang proyek tersebut diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya penyedia kendaraan listrik berskala nasional.

Dugaan Mark Up dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selain persoalan vendor, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.

BACA JUGA:  BGN Luncurkan Aplikasi Pengawas MBG, 99 Persen Laporan Sebut Makanan Layak Konsumsi

Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga terjadi ketika Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, masih menjabat di lembaga tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

”Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief.

Ia menambahkan, dugaan mark up tersebut menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas operasional program MBG.

”Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Sejumlah Pengadaan Diduga Jadi Bancakan

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung juga mengungkap sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah.

Selain proyek motor listrik, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Kejari Gowa Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Lahan Rp3 Miliar

Seluruh proyek tersebut diduga mengalami penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

”Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran anggaran MBG melalui yayasan-yayasan yang disebut terafiliasi dengan para tersangka.

Padahal, menurut Kejagung, sejumlah yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui proses yang diduga telah diatur dalam sistem verifikasi mitra BGN.

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Anggaran MBG Capai Ratusan Triliun Rupiah

Kejagung mengungkap besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.

Pada 2025, anggaran MBG tercatat sebesar Rp85,27 triliun. Nilai tersebut meningkat drastis pada 2026 menjadi Rp268 triliun.

BACA JUGA:  Soroti Maraknya Kasus Keracunan MBG, Komisi IX Minta BPOM-BGN Perkuat Pengawasan Pangan

Dengan nilai anggaran yang sangat besar, Kejagung menilai pengelolaan program harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah proyek pengadaan motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syrief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pengadaan tersebut mencakup 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,03 triliun.

”Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syarief.

Penyidik menemukan perusahaan pemenang proyek tersebut diduga tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif sebagaimana lazimnya penyedia kendaraan listrik berskala nasional.

Dugaan Mark Up dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Selain persoalan vendor, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN.

BACA JUGA:  IM57+ Minta Prabowo Subianto Jaga Independensi KPK soal Tahanan Rumah Yaqut

Menurut Kejagung, praktik tersebut diduga terjadi ketika Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, masih menjabat di lembaga tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

”Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief.

Ia menambahkan, dugaan mark up tersebut menyebabkan kerugian negara dan tidak mendukung efektivitas operasional program MBG.

”Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Sejumlah Pengadaan Diduga Jadi Bancakan

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejagung juga mengungkap sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah.

Selain proyek motor listrik, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang disebut tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Kejari Gowa Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Mark Up Anggaran Lahan Rp3 Miliar

Seluruh proyek tersebut diduga mengalami penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

”Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran anggaran MBG melalui yayasan-yayasan yang disebut terafiliasi dengan para tersangka.

Padahal, menurut Kejagung, sejumlah yayasan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Meski demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap ditunjuk melalui proses yang diduga telah diatur dalam sistem verifikasi mitra BGN.

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Anggaran MBG Capai Ratusan Triliun Rupiah

Kejagung mengungkap besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu alasan pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya.

Pada 2025, anggaran MBG tercatat sebesar Rp85,27 triliun. Nilai tersebut meningkat drastis pada 2026 menjadi Rp268 triliun.

BACA JUGA:  Geledah Dua Rumah Ono Surono, KPK Sita Uang Ratusan Juta Terkait Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi

Dengan nilai anggaran yang sangat besar, Kejagung menilai pengelolaan program harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru