Belum Genap Sepekan Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Sudah Ditahan Kejagung

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara.

Penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026).

Setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk pemeriksaan sebelum akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan.

Dalam pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 45.

Dengan tangan terikat dan pengawalan ketat aparat, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi perusahaan tambang serta pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Yaqut Pastikan Tahanan Rumah Sesuai Prosedur, Tegaskan Kliennya Kooperatif

Sumber penegak hukum menyebut, penangkapan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses tersebut.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” kata sumber tersebut.

Selain itu, Hery juga diduga mengeluarkan rekomendasi yang melawan hukum dalam perkara tambang yang tengah ditangani Kejagung.

Status Tersangka Hingga Penahanan Cepat

Usai menjalani pemeriksaan, Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sekitar pukul 11.20 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan sebelum dimasukkan ke sel tahanan Kejagung.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun barang bukti yang telah diamankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus maupun nilai dugaan aliran dana.

Pihak Kejagung masih menunggu konferensi pers lanjutan usai pemeriksaan awal rampung.

Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus

Penangkapan dan penahanan Hery tergolong mengejutkan.

Ia baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

BACA JUGA:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Kembali Mantan Menag Yaqut Hari Ini

Hery merupakan bagian dari kepengurusan baru yang menggantikan pimpinan sebelumnya, Mokhammad Najih.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan, sekaligus menempatkan lembaga pengawas pelayanan publik itu dalam tekanan serius.

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara.

Penangkapan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026).

Setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar untuk pemeriksaan sebelum akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan.

Dalam pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 45.

Dengan tangan terikat dan pengawalan ketat aparat, ia langsung digiring ke mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat dalam pengaturan surat rekomendasi perusahaan tambang serta pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA:  OTT Bupati Pati, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Sumber penegak hukum menyebut, penangkapan terkait dugaan penerimaan uang dalam proses tersebut.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” kata sumber tersebut.

Selain itu, Hery juga diduga mengeluarkan rekomendasi yang melawan hukum dalam perkara tambang yang tengah ditangani Kejagung.

Status Tersangka Hingga Penahanan Cepat

Usai menjalani pemeriksaan, Hery resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sekitar pukul 11.20 WIB, ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan sebelum dimasukkan ke sel tahanan Kejagung.

Meski demikian, hingga kini Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun barang bukti yang telah diamankan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, juga belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus maupun nilai dugaan aliran dana.

Pihak Kejagung masih menunggu konferensi pers lanjutan usai pemeriksaan awal rampung.

Baru Dilantik, Langsung Tersandung Kasus

Penangkapan dan penahanan Hery tergolong mengejutkan.

Ia baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).

BACA JUGA:  Ketua Ombudsman Ditahan Kejagung Akibat Dugaan Suap 1,5 M, MAKI Soroti Kelalaian Pansel dan DPR

Hery merupakan bagian dari kepengurusan baru yang menggantikan pimpinan sebelumnya, Mokhammad Najih.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena terjadi dalam waktu sangat singkat setelah pelantikan, sekaligus menempatkan lembaga pengawas pelayanan publik itu dalam tekanan serius.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru