MK Konfirmasi Ketiadaan Bukti Ijazah SLTA Gibran

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan fakta persidangan terkait sengketa riwayat akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan penelusuran majelis hakim terhadap berkas kementerian, pengadilan tidak mendapati adanya dokumen kelulusan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri yang sah milik sang pejabat.

Fakta tersebut mencuat setelah hakim meneliti landasan administrasi penyetaraan pendidikan yang selama ini digunakan. Alih-alih ijazah kelulusan, dokumen yang terlampir diduga kuat hanya berupa tanda bukti keikutsertaan dalam sebuah kelas.

Menurut pemaparan dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan, surat tersebut memang tidak bisa dikategorikan sebagai tanda tamat belajar. Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertegas temuan ini dengan menyoroti substansi lampiran tersebut. “Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan,” paparnya di ruang sidang.

Kendati pengadilan mendapati ketiadaan bukti kelulusan formal, hal ini tidak serta-merta menggugurkan mandat Gibran sebagai Wakil Presiden. Majelis hakim menilai lembaga peradilan konstitusi tidak mengantongi wewenang untuk mencabut jabatan yang bersangkutan pada fase ini.

BACA JUGA:  Pemerintah Sebut Jabatan Sipil Tetap Prioritaskan ASN, Prajurit Harus Ikut Seleksi Terbuka

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh batasan kewenangan MK. “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah, Mahkamah tidak dapat membatalkan posisinya,” ujar Adies.

Penolakan permohonan pendiskualifikasian ini pada akhirnya dijatuhkan karena pihak pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Selain itu, masa sengketa kepemiluan secara resmi telah ditutup seiring dengan prosesi pelantikan yang berlangsung pada Oktober 2024 silam. (*)

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan fakta persidangan terkait sengketa riwayat akademik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026). Berdasarkan penelusuran majelis hakim terhadap berkas kementerian, pengadilan tidak mendapati adanya dokumen kelulusan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri yang sah milik sang pejabat.

Fakta tersebut mencuat setelah hakim meneliti landasan administrasi penyetaraan pendidikan yang selama ini digunakan. Alih-alih ijazah kelulusan, dokumen yang terlampir diduga kuat hanya berupa tanda bukti keikutsertaan dalam sebuah kelas.

Menurut pemaparan dari pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah di persidangan, surat tersebut memang tidak bisa dikategorikan sebagai tanda tamat belajar. Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertegas temuan ini dengan menyoroti substansi lampiran tersebut. “Certificate of attendance dan dokumen lain sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan,” paparnya di ruang sidang.

Kendati pengadilan mendapati ketiadaan bukti kelulusan formal, hal ini tidak serta-merta menggugurkan mandat Gibran sebagai Wakil Presiden. Majelis hakim menilai lembaga peradilan konstitusi tidak mengantongi wewenang untuk mencabut jabatan yang bersangkutan pada fase ini.

BACA JUGA:  UU APBN Digugat ke MK, Program MBG Dinilai Menyimpang dari Mandat Konstitusi

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasari oleh batasan kewenangan MK. “Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah, Mahkamah tidak dapat membatalkan posisinya,” ujar Adies.

Penolakan permohonan pendiskualifikasian ini pada akhirnya dijatuhkan karena pihak pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Selain itu, masa sengketa kepemiluan secara resmi telah ditutup seiring dengan prosesi pelantikan yang berlangsung pada Oktober 2024 silam. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru