Langkah Teknis Memberhentikan Bupati Gowa Husniah Setelah Putusan MA Sesuai UU Pemerintahan Daerah

SulawesiPos.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa bersiap melangkah ke tahap teknis pemberhentian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyusul diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pendapat dan usulan dari legislatif setempat.

Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD Gowa berkewajiban menyampaikan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah MA memutus bahwa kepala daerah bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatan atau perbuatan tercela.

Pimpinan DPRD Gowa diberikan tenggat waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan MA untuk menyerahkan dokumen usulan pemberhentian tersebut kepada Mendagri.

Setelah usulan resmi dari pimpinan DPRD diterima, Mendagri wajib menerbitkan keputusan pemberhentian Bupati Gowa paling lambat 30 hari terhitung sejak berkas usulan diterima secara administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f.

Sebagai langkah antisipasi atas potensi hambatan teknis, Pasal 80 ayat (2) dan (3) menegaskan mekanisme pengambilalihan. Jika pimpinan DPRD Gowa tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu 14 hari, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil Pemerintah Pusat berwenang mengajukan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Mendagri.

BACA JUGA:  Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel Panggil Basri Kajang dalam Kasus Korupsi PBG Gowa

Selanjutnya, apabila Gubernur juga tidak menyampaikan usulan tersebut, Mendagri dapat secara langsung menetapkan keputusan pemberhentian Bupati Gowa demi kepastian hukum.

Terkait putusan MA ini, pengamat politik UIN Alauddin Makassar, Reskiyanti Nurdin, menilai amar putusan MA yang diterbitkan 1 Oktober kemarin, menjadi dasar legitimasi hukum dari DPRD Gowa dalam pemakzulan Husniah dari jabatannya.

“Artinya, DPRD Gowa secara normatif melaksanakan fungsi check and balances dalam hal pengawasan kinerja eksekutif. Adapun orang menilai ini bagian dari dinamika Politik lokal yangg menyerang Bupati secara personal itu hak mereka, tetapi perlu juga dipahami bawa usulan prosedur ini juga terdapat partai pengusungnya (PAN) yg menyetujui (bertanda tangan) agenda pemberhentian,” ujar kandidat Doktor Politik Universitas Kebangsaan Malaysia ini saat dihubungi SPos.

Reski menambahkan, jika PAN terkesan melindungi kadernya, karena akibat kasus yang sudah terakumulasi di Kab Gowa, perlu juga diketahui bahwa proses pemberhentian kepala daerah oleh Presiden biasanya memakan waktu dan sarat lobi.

BACA JUGA:  Basri Kajang Polisikan Saksi dan Pansus DPRD Gowa, Sebut Dua Anaknya Jadi Korban

Walaupun kasus pemakzulan bupati bukan pertama terjadi di Indonesia, Reskiyanti mengkhawatirkan muncul preseden DPRD dapat mengontrol penuh segala tindak-tanduk kepala daerah.

“Husniah masih bisa mengajukan upaya hukum lain, dan DPRD masih harus melalui tahapan formal yang tidak sederhana. Dan lebih penting, konflik ini telah menciptakan preseden bahwa DPRD bisa “mengunci” kepala daerah melalui kombinasi hak angket, HMP, dan uji pendapat ke MA. Jika pola ini menular ke daerah lain, dampaknya pada stabilitas pemerintahan lokal bisa signifikan,” tutup Reskiyanti.

SulawesiPos.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa bersiap melangkah ke tahap teknis pemberhentian Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyusul diterbitkannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pendapat dan usulan dari legislatif setempat.

Sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD Gowa berkewajiban menyampaikan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) setelah MA memutus bahwa kepala daerah bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sumpah/janji jabatan atau perbuatan tercela.

Pimpinan DPRD Gowa diberikan tenggat waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan MA untuk menyerahkan dokumen usulan pemberhentian tersebut kepada Mendagri.

Setelah usulan resmi dari pimpinan DPRD diterima, Mendagri wajib menerbitkan keputusan pemberhentian Bupati Gowa paling lambat 30 hari terhitung sejak berkas usulan diterima secara administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) huruf f.

Sebagai langkah antisipasi atas potensi hambatan teknis, Pasal 80 ayat (2) dan (3) menegaskan mekanisme pengambilalihan. Jika pimpinan DPRD Gowa tidak menyampaikan usulan dalam batas waktu 14 hari, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil Pemerintah Pusat berwenang mengajukan usul pemberhentian Bupati Gowa kepada Mendagri.

BACA JUGA:  Hemat BBM, Pemerintah Sepakati Skema WFH Mingguan Tinggal Tunggu Restu Presiden

Selanjutnya, apabila Gubernur juga tidak menyampaikan usulan tersebut, Mendagri dapat secara langsung menetapkan keputusan pemberhentian Bupati Gowa demi kepastian hukum.

Terkait putusan MA ini, pengamat politik UIN Alauddin Makassar, Reskiyanti Nurdin, menilai amar putusan MA yang diterbitkan 1 Oktober kemarin, menjadi dasar legitimasi hukum dari DPRD Gowa dalam pemakzulan Husniah dari jabatannya.

“Artinya, DPRD Gowa secara normatif melaksanakan fungsi check and balances dalam hal pengawasan kinerja eksekutif. Adapun orang menilai ini bagian dari dinamika Politik lokal yangg menyerang Bupati secara personal itu hak mereka, tetapi perlu juga dipahami bawa usulan prosedur ini juga terdapat partai pengusungnya (PAN) yg menyetujui (bertanda tangan) agenda pemberhentian,” ujar kandidat Doktor Politik Universitas Kebangsaan Malaysia ini saat dihubungi SPos.

Reski menambahkan, jika PAN terkesan melindungi kadernya, karena akibat kasus yang sudah terakumulasi di Kab Gowa, perlu juga diketahui bahwa proses pemberhentian kepala daerah oleh Presiden biasanya memakan waktu dan sarat lobi.

BACA JUGA:  31 Hakim Terjerat Korupsi Jadi Alarm Peradilan, KPK Dorong Penguatan Integritas di Lingkungan Kehakiman

Walaupun kasus pemakzulan bupati bukan pertama terjadi di Indonesia, Reskiyanti mengkhawatirkan muncul preseden DPRD dapat mengontrol penuh segala tindak-tanduk kepala daerah.

“Husniah masih bisa mengajukan upaya hukum lain, dan DPRD masih harus melalui tahapan formal yang tidak sederhana. Dan lebih penting, konflik ini telah menciptakan preseden bahwa DPRD bisa “mengunci” kepala daerah melalui kombinasi hak angket, HMP, dan uji pendapat ke MA. Jika pola ini menular ke daerah lain, dampaknya pada stabilitas pemerintahan lokal bisa signifikan,” tutup Reskiyanti.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru