SulawesiPos.com — Nasib Bupati Gowa Husniah Talenrang kini tinggal menghitung hari. Mahkamah Agung atau MA sudah menyetujui pemakzulan yang diajukan DPRD Gowa.usniah Paling lama 30 hari ke depan, Mendagri wajib memberhentikan bupati perempuan pertama di Gowa itu.
Putusan MA yang mengabulkan pemakzulan Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa bernomor 1 P/UP/2026 tanggal 1 Oktober 2026.
MA menyatakan permohonan DPRD Gowa sah secara hukum. Majelis hakim yang memimpin putusan ini diketuai oleh Dr H.Irfan Fachruddin, SH CN dengan anggota Dr Hj Lulik Tri Cahyaningrum SH MH dan Prof Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH MH.
Perkara yang diregistrasi pada Jumat (21/8/2026) ini menempatkan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon.
“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.
Pemakzulan ini berakar dari Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang disetujui 45 anggota DPRD Gowa atas tiga indikasi pelanggaran berat, yaitu penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, pembatalan sepihak beasiswa doktoral, serta tindakan tercela.
Dengan adanya putusan MA tersebut, DPRD Gowa selanjutnya akan mengajukan pemakzulan Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa ke Kementerian Dalam Negeri.
Kemendagri wajib memberhentikan Husniah Talenrang paling lama 30 hari sejak diterimanya surat pemakzukan dari DPRD Gowa.
Husniah Juga Berstatus Tersangka
Husniah Talenrang kini ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Sepekan sebekum keluarnya putusan MK tersebut, Kortas Tipidkor menetapkannya sebagai tersangka kasus pemerasan.
Husniah bahkan sudah diperiksa di Mabes Pori pada Kamis (1/10/2026) selama 7 jam, meski kemudian dia tidak menjalani penahanan.
Kortas Tipidkor Polri menetapkan Husniah Talenrang bersama orang kepercayaannya berinisial HA sebagai tersangka kasus pungli PBG dan TPPU pada Jumat 25 September 2026.
Kortas Tipidkor mengungkap ada empat modus korupsi Husniah Taenrang.
Pertama, terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Husniah Talenrang diduga meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR, dilaporkan kepadanya.
PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta, dan PT Renjana menyerahkan Rp Rp 50 juta kepada Husniah Talenrang melalui perantara yang merupakan driver pribadinya.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret. Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.
Husniah Talenrang mengarahkan untuk berkoordinasi dengan orang kepercayaan Husniah Talenrang berinisial HA. Kemudian, HA meminta dana dengan dalih pengadaan Toyota HiAce.
Ketiga, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring.
Husniah Talenrang diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Rumah tersebut diperoleh HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp 420 juta.
Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan HT berlangsung.
Penyidik Kortas Tipidkor mengenakan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c, dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Beda Nasib dengan Sang Kakak Fadil Imran
Tak hanya itu, Husniah Talenrang mengalami nasib yang berbeda dengan kakaknya, Komjen (Pur) Fadil Imran.
Di saat Husniah Talenrang kini tinggal menghitung hari menjabat Bupati Gowa, sang kakak Fadil Imran dilantik menjadi Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Jawa pada Kamis kemarin.
Husniah Talenrang juga punya kakak yang menjabat bupati di Sulawesi Selatan. Dia adalah Firdaus Daeng Manye yang menjabat Bupati Takalar.
Beberapa waktu lalu viral di media sosial foto keluarga besar Fadil Imran tanpa kehadiran Husniah Talenrang.
Kasus yang membekap Husniah Talenrang juga diwarnai isu dugaan perselingkuhan dengan penasihat politiknya, Basri Kajang.*


