Surat Pemberitahuan MA Nyasar ke Pengadilan Agama, Kubu Husniah Duga Ada Sabotase

SulawesiPos.com — Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mencurigai adanya indikasi sabotase dan penggelapan surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian kliennya.

Dokumen penting yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru dialihkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Surat yang dimaksud merupakan pemberitahuan Hak Uji Pendapat Nomor 1 UP/2026 beserta salinan turunan Permohonan Uji Pendapat.

Berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa ke MA yang diputus kabul pada 1 Oktober.

Langkah pengajuan HMP hingga berujung pada uji pendapat di MA ini bermula dari laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 22 Juli 2026.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah.

Hasil temuan Pansus tersebut menjadi dasar resmi DPRD Gowa untuk mendaftarkan berkas uji pendapat ke Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Apa Itu Mutatis Mutandis, Disebut Jufri Rahman Setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka

Namun, dalam proses penyampaian dokumen pasca-pendaftaran, muncul kejanggalan pengiriman. Berdasarkan resi pengiriman MA tertanggal 31 Agustus, berkas tiba di Pos Sungguminasa pada 2 September.

Paket dokumen tersebut dialamatkan dan diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa di Jalan Masjid Raya No. 25, padahal Kantor Bupati Gowa berada di jalan yang sama Nomor 30, hanya berjarak sekitar 400 meter.

Akibat kesalahan alamat tersebut, surat resmi dari MA sempat mengendap di Pengadilan Agama selama sebulan sebelum akhirnya diurus kembali oleh pihak PT Pos.

Adhi Bintang, saat dihubungi SPos, Minggu (4/10/2026), menegaskan bahwa kesalahan pengiriman ini sangat fatal dan merugikan pihak Bupati Gowa karena memotong ruang tanggapan hukum yang menjadi hak kliennya.

“Ini dugaan sabotase dan penggelapan surat. Harusnya surat ditujukan jelas ke DPRD dan Bupati di alamat kantornya. Mengapa bisa dikirim ke Pengadilan Agama? Jika dalihnya kelalaian, ini sangat fatal setelah putusan MA keluar,” ujar Adhi Bintang.

BACA JUGA:  MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Soal Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang

Ia menambahkan, keterlambatan penyampaian berkas ini berdampak langsung pada hak jawab dan kewenangan waktu tanggapan dari pihak Bupati Gowa.

Pihak Pos sendiri dinilai kelabakan saat dimintai clarification dan berjanji akan melakukan investigasi internal.

“Efeknya kami kehilangan waktu untuk menanggapi dan menggunakan hak jawab secara patut. Pihak Pos kelabakan dan berjanji lakukan investigasi. Kami menduga ada yang sengaja men-setting ini. Untuk apa surat pemberitahuan dan isi bukti-bukti itu ditahan?” tegas Adhi.

 

SulawesiPos.com — Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mencurigai adanya indikasi sabotase dan penggelapan surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait usulan pemberhentian kliennya.

Dokumen penting yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa justru dialihkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Surat yang dimaksud merupakan pemberitahuan Hak Uji Pendapat Nomor 1 UP/2026 beserta salinan turunan Permohonan Uji Pendapat.

Berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari usulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa ke MA yang diputus kabul pada 1 Oktober.

Langkah pengajuan HMP hingga berujung pada uji pendapat di MA ini bermula dari laporan hasil penyelidikan Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang disahkan dalam Rapat Paripurna pada 22 Juli 2026.

Dalam laporannya, Pansus menyoroti tiga persoalan utama, yakni dugaan penyelewengan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan penyalahgunaan wewenang pada proyek beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan kepala daerah.

Hasil temuan Pansus tersebut menjadi dasar resmi DPRD Gowa untuk mendaftarkan berkas uji pendapat ke Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.

BACA JUGA:  Pencopotan Pejabat Eselon II Gowa: Dalih Penyegaran Bupati di Bawah Sorotan Regulasi ASN

Namun, dalam proses penyampaian dokumen pasca-pendaftaran, muncul kejanggalan pengiriman. Berdasarkan resi pengiriman MA tertanggal 31 Agustus, berkas tiba di Pos Sungguminasa pada 2 September.

Paket dokumen tersebut dialamatkan dan diantarkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa di Jalan Masjid Raya No. 25, padahal Kantor Bupati Gowa berada di jalan yang sama Nomor 30, hanya berjarak sekitar 400 meter.

Akibat kesalahan alamat tersebut, surat resmi dari MA sempat mengendap di Pengadilan Agama selama sebulan sebelum akhirnya diurus kembali oleh pihak PT Pos.

Adhi Bintang, saat dihubungi SPos, Minggu (4/10/2026), menegaskan bahwa kesalahan pengiriman ini sangat fatal dan merugikan pihak Bupati Gowa karena memotong ruang tanggapan hukum yang menjadi hak kliennya.

“Ini dugaan sabotase dan penggelapan surat. Harusnya surat ditujukan jelas ke DPRD dan Bupati di alamat kantornya. Mengapa bisa dikirim ke Pengadilan Agama? Jika dalihnya kelalaian, ini sangat fatal setelah putusan MA keluar,” ujar Adhi Bintang.

BACA JUGA:  Kemendagri: Putusan MA Bukan Akhir Jabatan Bupati Gowa Husniah Talenrang, Masih Ada Proses Lanjutan

Ia menambahkan, keterlambatan penyampaian berkas ini berdampak langsung pada hak jawab dan kewenangan waktu tanggapan dari pihak Bupati Gowa.

Pihak Pos sendiri dinilai kelabakan saat dimintai clarification dan berjanji akan melakukan investigasi internal.

“Efeknya kami kehilangan waktu untuk menanggapi dan menggunakan hak jawab secara patut. Pihak Pos kelabakan dan berjanji lakukan investigasi. Kami menduga ada yang sengaja men-setting ini. Untuk apa surat pemberitahuan dan isi bukti-bukti itu ditahan?” tegas Adhi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru