Busrah Abdullah dan Husniah Talenrang Usulkan Pemecatan Enam Legislator PAN Gowa

SulawesiPos.com – Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sulsel, H. M. Busrah Abdullah, bersama Wakil Sekjen DPP PAN yang juga Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengusulkan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN.

Usulan kepada DPP PAN itu dilayangkan karena keenam legislator dinilai melanggar disiplin partai setelah terlibat dalam penggunaan hak angket terhadap Husniah di DPRD Gowa.

Surat usulan tersebut dikirim Busrah Abdullah kepada wartawan pada Minggu (1/11/2026).

Dalam dokumen itu, keduanya meminta DPP PAN menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat sekaligus memproses PAW terhadap enam legislator yang saat ini menjabat untuk periode 2024–2029.

Enam nama yang diusulkan terkena sanksi yakni M Taufiq dari Dapil Gowa 1 yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Gowa, Faisal dari Dapil Gowa 2, Muh Kasim Dg Sila dari Dapil Gowa 4, Fatmawati Bangsawan dari Dapil Gowa 5, HM Amir Dg Sila dari Dapil Gowa 6, serta Aris Muflih dari Dapil Gowa 7.

BACA JUGA:  Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Lanjutkan Pemakzulan Husniah

Dalam surat tersebut, Busrah dan Husniah menilai sikap politik keenam legislator telah menyimpang dari garis perjuangan PAN.

Mereka disebut menjadi inisiator sekaligus menyetujui penggunaan hak angket yang diarahkan pada proses pemakzulan Husniah sebagai Bupati Gowa.

Dinilai Langgar AD/ART dan Disiplin Partai

Salah satu dasar pengajuan sanksi adalah dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.

Keterlibatan anggota Fraksi PAN dalam hak angket terhadap kepala daerah yang berasal dari partai sendiri dianggap bertentangan dengan kewajiban kader untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kader yang sedang menjalankan amanah rakyat.

“Seharusnya Fraksi PAN menjadi benteng pertama dan pelindung utama Bupati Ibu Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., dari berbagai serangan politik, bukan justru menjadi algojo yang menikam dari belakang,” demikian salah satu bagian surat tersebut.

Selain itu, para pengusul menilai tindakan keenam legislator bertentangan dengan platform dan asas perjuangan PAN.

BACA JUGA:  Husniah Talenrang Terdepak dari Kursi Ketua PAN Sulsel, DPP Tunjuk Ashabul Kahfi Jadi Pelaksana Tugas

Mereka menganggap keterlibatan dalam upaya politik terhadap kepala daerah dari partai sendiri telah mencederai prinsip solidaritas dan kekeluargaan di internal partai.

Surat tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran instruksi serta disiplin organisasi. Keenam legislator disebut mengambil langkah politik tanpa koordinasi dan izin DPW PAN Sulsel, bahkan menjalin koalisi dengan fraksi lain dalam penggunaan hak angket terhadap Husniah.

Busrah dan Husniah turut mempertimbangkan dampak konflik tersebut terhadap citra dan marwah PAN. Mereka menilai persoalan internal itu berpotensi merugikan perjuangan partai, terutama menjelang Pemilu 2029.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, keduanya meminta DPP PAN segera menindaklanjuti usulan pemecatan dan PAW terhadap enam anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN.

Di sisi lain, usulan sanksi terhadap enam legislator ini muncul ketika PAN Sulsel tengah melakukan konsolidasi untuk menyiapkan kader mengisi posisi Wakil Bupati Gowa yang kosong setelah Darmawangsyah Muin naik menjadi Bupati Gowa.

SulawesiPos.com – Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sulsel, H. M. Busrah Abdullah, bersama Wakil Sekjen DPP PAN yang juga Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengusulkan pemecatan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN.

Usulan kepada DPP PAN itu dilayangkan karena keenam legislator dinilai melanggar disiplin partai setelah terlibat dalam penggunaan hak angket terhadap Husniah di DPRD Gowa.

Surat usulan tersebut dikirim Busrah Abdullah kepada wartawan pada Minggu (1/11/2026).

Dalam dokumen itu, keduanya meminta DPP PAN menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat sekaligus memproses PAW terhadap enam legislator yang saat ini menjabat untuk periode 2024–2029.

Enam nama yang diusulkan terkena sanksi yakni M Taufiq dari Dapil Gowa 1 yang menjabat Wakil Ketua II DPRD Gowa, Faisal dari Dapil Gowa 2, Muh Kasim Dg Sila dari Dapil Gowa 4, Fatmawati Bangsawan dari Dapil Gowa 5, HM Amir Dg Sila dari Dapil Gowa 6, serta Aris Muflih dari Dapil Gowa 7.

BACA JUGA:  Apa Itu Mutatis Mutandis, Disebut Jufri Rahman Setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang Jadi Tersangka

Dalam surat tersebut, Busrah dan Husniah menilai sikap politik keenam legislator telah menyimpang dari garis perjuangan PAN.

Mereka disebut menjadi inisiator sekaligus menyetujui penggunaan hak angket yang diarahkan pada proses pemakzulan Husniah sebagai Bupati Gowa.

Dinilai Langgar AD/ART dan Disiplin Partai

Salah satu dasar pengajuan sanksi adalah dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PAN.

Keterlibatan anggota Fraksi PAN dalam hak angket terhadap kepala daerah yang berasal dari partai sendiri dianggap bertentangan dengan kewajiban kader untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kader yang sedang menjalankan amanah rakyat.

“Seharusnya Fraksi PAN menjadi benteng pertama dan pelindung utama Bupati Ibu Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., dari berbagai serangan politik, bukan justru menjadi algojo yang menikam dari belakang,” demikian salah satu bagian surat tersebut.

Selain itu, para pengusul menilai tindakan keenam legislator bertentangan dengan platform dan asas perjuangan PAN.

BACA JUGA:  Husniah Talenrang Terdepak dari Kursi Ketua PAN Sulsel, DPP Tunjuk Ashabul Kahfi Jadi Pelaksana Tugas

Mereka menganggap keterlibatan dalam upaya politik terhadap kepala daerah dari partai sendiri telah mencederai prinsip solidaritas dan kekeluargaan di internal partai.

Surat tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran instruksi serta disiplin organisasi. Keenam legislator disebut mengambil langkah politik tanpa koordinasi dan izin DPW PAN Sulsel, bahkan menjalin koalisi dengan fraksi lain dalam penggunaan hak angket terhadap Husniah.

Busrah dan Husniah turut mempertimbangkan dampak konflik tersebut terhadap citra dan marwah PAN. Mereka menilai persoalan internal itu berpotensi merugikan perjuangan partai, terutama menjelang Pemilu 2029.

Atas sejumlah pertimbangan tersebut, keduanya meminta DPP PAN segera menindaklanjuti usulan pemecatan dan PAW terhadap enam anggota DPRD Gowa dari Fraksi PAN.

Di sisi lain, usulan sanksi terhadap enam legislator ini muncul ketika PAN Sulsel tengah melakukan konsolidasi untuk menyiapkan kader mengisi posisi Wakil Bupati Gowa yang kosong setelah Darmawangsyah Muin naik menjadi Bupati Gowa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru