Hari Ini 2 November, Praperadilan Kedua Bahtiar Baharuddin Masuki Sidang Jawaban Kejati Sulsel

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan praperadilan kedua mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Senin (2/11/2026).

Sidang perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks ini memasuki agenda jawaban Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas gugatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Praperadilan tersebut diajukan Bahtiar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.

Kasus yang menjerat mantan Pj Gubernur Sulsel itu berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di PN Makassar pada Jumat (30/10/2026). Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar dari Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner membacakan permohonan praperadilan secara bergantian.

BACA JUGA:  Dua Bulan Ditahan, Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel

Kejati Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan persidangan lanjutan akan memasuki agenda jawaban dari pihak termohon.

Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Kepala Kejati Sulsel selaku termohon diwakili oleh tim jaksa kuasa termohon.

Kedua pihak sebelumnya sepakat meniadakan tahapan replik dan duplik. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan dalam KUHAP yang hanya tujuh hari.

“Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian setelah pembacaan jawaban dari Termohon,” jelas Soetarmi dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menyebut Kejati Sulsel menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar melalui permohonan praperadilan.

Menurutnya, tim jaksa telah mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh tahapan persidangan.

“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Bahtiar telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Terkait Mega Korupsi Bibit Nanas

Sebelumnya, Hakim Tunggal Arwana telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026.

SulawesiPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar sidang lanjutan praperadilan kedua mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, Senin (2/11/2026).

Sidang perkara Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks ini memasuki agenda jawaban Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas gugatan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Praperadilan tersebut diajukan Bahtiar untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulsel.

Kasus yang menjerat mantan Pj Gubernur Sulsel itu berkaitan dengan pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Sidang perdana perkara ini telah berlangsung di PN Makassar pada Jumat (30/10/2026). Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., berlangsung mulai pukul 13.45 hingga 17.35 WITA.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Bahtiar dari Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner membacakan permohonan praperadilan secara bergantian.

BACA JUGA:  Praperadilan Bahtiar Dikabulkan, PN Makassar Batalkan Status Tersangka Kasus Bibit Nanas

Kejati Siapkan Jawaban dan Alat Bukti

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan persidangan lanjutan akan memasuki agenda jawaban dari pihak termohon.

Kejaksaan Agung RI dalam hal ini Kepala Kejati Sulsel selaku termohon diwakili oleh tim jaksa kuasa termohon.

Kedua pihak sebelumnya sepakat meniadakan tahapan replik dan duplik. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan batas waktu penyelesaian perkara praperadilan dalam KUHAP yang hanya tujuh hari.

“Dengan demikian, persidangan akan langsung memasuki tahapan pembuktian setelah pembacaan jawaban dari Termohon,” jelas Soetarmi dikutip Senin (2/11/2026).

Ia menyebut Kejati Sulsel menghormati langkah hukum yang ditempuh Bahtiar melalui permohonan praperadilan.

Menurutnya, tim jaksa telah mempersiapkan diri untuk menghadapi seluruh tahapan persidangan.

“Menghadapi persidangan ke depan, Tim Jaksa Kuasa Termohon telah siap sepenuhnya untuk memberikan jawaban dan menghadirkan alat bukti baru yang sah di persidangan,” kata Soetarmi.

Soetarmi menambahkan, Kejati Sulsel siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Bahtiar telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Sebelumnya, Hakim Tunggal Arwana telah menetapkan jadwal persidangan lanjutan selama empat hari kerja, mulai 2 hingga 5 November 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru