Dua Pria di Luwu Ditangkap Usai Curi 12 Motor, 8 Kendaraan Disita

SulawesiPos.com – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan dua pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu pelaku berinisial AS (21) diduga terlibat dalam sedikitnya 12 kasus pencurian motor yang terjadi sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AS bersama seorang pria lainnya berinisial RL (22) pada Jumat (31/10/2026) sekitar pukul 03.15 Wita. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu bersama Tim Opsnal Polsek Ponrang. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Ponrang IPTU Edy Syamsuri bersama Kanit Reskrim Polsek Ponrang IPDA Irfan Natsir dan Kanit Jatanras Polres Luwu IPDA Hirsul.

Kanit Jatanras Polres Luwu IPDA Hirsul mengatakan, AS diduga terlibat dalam sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polres Luwu dan beberapa polsek jajaran.

Kasus tersebut tersebar di wilayah hukum Polsek Belopa, Polsek Larompong, Polsek Ponrang, hingga Polsek lainnya.

BACA JUGA:  Lupa Cabut Kunci, Motor Jemaah Masjid di Maros Dicuri: Terduga Pelaku Ditangkap

“Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kabupaten Luwu. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni menyasar kendaraan yang kuncinya masih melekat,” kata Hirsul.

Dia mengungkapkan, pelaku biasanya berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Pelaku mengaku biasanya berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih terpasang,” ungkap Hirsul.

Motor Curian Dijual hingga Morowali

Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada sejumlah orang. Sebagian kendaraan dijual di wilayah Kabupaten Luwu, sementara lainnya dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam pemeriksaan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dari hasil interogasi, polisi juga memperoleh keterangan mengenai motif pencurian. AS diduga melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Buruh Harian di Makassar Curi dan Jual Motor Rekan Kerja Rp2,3 Juta, Kesal Gaji Belum Dibayar

Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku.

Polisi Amankan 8 Motor Berbagai Merek

Dalam penangkapan di Dusun Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Scoopy warna hijau, beberapa unit Yamaha Mio M3 warna hitam dan cokelat, satu unit Yamaha Mio GT warna hitam, satu unit Honda CRF warna putih, serta satu unit Yamaha NMAX warna putih biru.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang kemungkinan telah dibawa ke Kabupaten Morowali.

AS dan RL bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal atau masih melekat pada sepeda motor.

BACA JUGA:  Gagal Begal di Makassar, Pemuda 21 Tahun Babak Belur Dihajar Massa Usai Acungkan Parang

SulawesiPos.com – Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan dua pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah satu pelaku berinisial AS (21) diduga terlibat dalam sedikitnya 12 kasus pencurian motor yang terjadi sejak 2025 hingga Oktober 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap AS bersama seorang pria lainnya berinisial RL (22) pada Jumat (31/10/2026) sekitar pukul 03.15 Wita. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu.

Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Luwu bersama Tim Opsnal Polsek Ponrang. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Ponrang IPTU Edy Syamsuri bersama Kanit Reskrim Polsek Ponrang IPDA Irfan Natsir dan Kanit Jatanras Polres Luwu IPDA Hirsul.

Kanit Jatanras Polres Luwu IPDA Hirsul mengatakan, AS diduga terlibat dalam sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor yang ditangani Polres Luwu dan beberapa polsek jajaran.

Kasus tersebut tersebar di wilayah hukum Polsek Belopa, Polsek Larompong, Polsek Ponrang, hingga Polsek lainnya.

BACA JUGA:  Gagal Begal di Makassar, Pemuda 21 Tahun Babak Belur Dihajar Massa Usai Acungkan Parang

“Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah Kabupaten Luwu. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni menyasar kendaraan yang kuncinya masih melekat,” kata Hirsul.

Dia mengungkapkan, pelaku biasanya berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Pelaku mengaku biasanya berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci masih terpasang,” ungkap Hirsul.

Motor Curian Dijual hingga Morowali

Setelah berhasil mencuri kendaraan, pelaku kemudian menjual sepeda motor tersebut kepada sejumlah orang. Sebagian kendaraan dijual di wilayah Kabupaten Luwu, sementara lainnya dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Polisi kini masih mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut dalam pemeriksaan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dari hasil interogasi, polisi juga memperoleh keterangan mengenai motif pencurian. AS diduga melakukan aksi tersebut untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Diduga Curi Motor, Pria di Makassar Diamuk Massa hingga Terikat sebelum Diamankan Polisi

Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk mengungkap keseluruhan rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan pelaku.

Polisi Amankan 8 Motor Berbagai Merek

Dalam penangkapan di Dusun Lura, Desa Buntu Kamiri, Kecamatan Ponrang, petugas turut mengamankan delapan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Scoopy warna hijau, beberapa unit Yamaha Mio M3 warna hitam dan cokelat, satu unit Yamaha Mio GT warna hitam, satu unit Honda CRF warna putih, serta satu unit Yamaha NMAX warna putih biru.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang kemungkinan telah dibawa ke Kabupaten Morowali.

AS dan RL bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Ponrang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan memastikan kunci kontak tidak tertinggal atau masih melekat pada sepeda motor.

BACA JUGA:  Pencuri Motor di Warung Makan Makassar Ditangkap Usai 8 Bulan Buron, 2 Rekan Diburu

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru