Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Oleh karena itu, KUHAP baru ini secara tidak langsung memberikan ultimatum bagi penegak hukum untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) guna mengantisipasi kekalahan dalam gugatan praperadilan sebelum pokok perkara disidangkan.