Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Dieksekusi ke Lapas

SulawesiPos.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa pada Senin (12/10/2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam rilisnya, Selasa (13/10/2026), menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindakan eksekusi kedua yang dilakukan jaksa dalam penanganan perkara korupsi JKN di rumah sakit tersebut. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi terpidana lain, dr. Suryadi bin Ibrahim, pada Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:  Proyek Miliaran Wisata Green Topejawa Coastal Mangkrak, Aktivis Desak Audit Menyeluruh

“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” kata Soetarmi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan terpidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo.

Pasal 65 KUHP. Hukuman 3 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang 8 April 2026, yakni pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,28 miliar.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa penanganan kasus penyelewengan dana JKN RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada dua terpidana tersebut.

BACA JUGA:  Vonis Bebas Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana JKN, Kejari Gowa Siapkan Upaya Banding

Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta persidangan untuk menjerat pihak lain yang terlibat melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 September 2026.

SulawesiPos.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Ummu Salamah, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa pada Senin (12/10/2026).

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU dan menganulir vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan Putusan MA Nomor: 9110 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, dr. Ummu Salamah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa periode 2018 hingga Juli 2023. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam rilisnya, Selasa (13/10/2026), menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan tindakan eksekusi kedua yang dilakukan jaksa dalam penanganan perkara korupsi JKN di rumah sakit tersebut. Sebelumnya, Kejari Gowa telah mengeksekusi terpidana lain, dr. Suryadi bin Ibrahim, pada Kamis (8/10/2026).

BACA JUGA:  Proyek Miliaran Wisata Green Topejawa Coastal Mangkrak, Aktivis Desak Audit Menyeluruh

“Pada tanggal 23 April 2026 lalu, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap yang bersangkutan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Gowa mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 April 2026, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi atau Penuntut Umum,” kata Soetarmi.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan terpidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo.

Pasal 65 KUHP. Hukuman 3 tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada sidang 8 April 2026, yakni pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1,28 miliar.

Sementara itu, Plt Kepala Kejari Gowa, Akhmad Muhdhor, menegaskan bahwa penanganan kasus penyelewengan dana JKN RSUD Syekh Yusuf tidak berhenti pada dua terpidana tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Pastikan PSEL Tetap Jalan, Penetapan Lokasi Masih Dibahas

Pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan kasus berdasarkan fakta-fakta persidangan untuk menjerat pihak lain yang terlibat melalui Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 11 September 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru