SulawesiPos.com – DPRD memang bisa memulai proses pemberhentian kepala daerah, tetapi tidak bisa langsung menjatuhkan keputusan akhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, DPRD hanya menjadi pintu awal pada sejumlah keadaan tertentu, sedangkan pemberhentian final tetap ditetapkan Presiden, Menteri, atau Pemerintah Pusat.
Aturannya membedakan antara kepala daerah yang berhenti karena sebab administratif, kepala daerah yang diduga melanggar sumpah jabatan atau larangan jabatan, kepala daerah yang diduga memakai dokumen palsu saat pencalonan, dan kepala daerah yang tersangkut perkara pidana berat.
DPRD Tidak Menjadi Eksekutor Akhir
Pasal 78 menyebut kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Untuk alasan administratif seperti meninggal dunia, mundur, berakhir masa jabatan, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama enam bulan, mekanismenya diatur Pasal 79.
Pada jalur ini, pimpinan DPRD hanya mengumumkan dalam rapat paripurna lalu mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur, atau kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan wali kota.
Artinya, DPRD tidak memecat langsung, melainkan mengusulkan penetapan pemberhentian.
Syarat Jika DPRD Menilai Ada Pelanggaran
Untuk alasan yang lebih berat, seperti melanggar sumpah atau janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tertentu, melanggar larangan jabatan, atau melakukan perbuatan tercela, jalurnya diatur Pasal 80.
Pada tahap ini, DPRD harus lebih dulu memutuskan pendapatnya lewat rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Dari jumlah anggota yang hadir itu, keputusan harus disetujui paling sedikit dua pertiga.
Setelah itu, pendapat DPRD belum otomatis menjatuhkan kepala daerah.
Pendapat tersebut harus dibawa ke Mahkamah Agung untuk diuji.
Mahkamah Agung diberi waktu paling lambat 30 hari sejak permintaan DPRD diterima untuk memeriksa, mengadili, dan memutus, dan putusannya bersifat final.
Jika Mahkamah Agung menyatakan pelanggaran terbukti, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri untuk bupati dan wali kota.
Presiden kemudian wajib memberhentikan gubernur paling lambat 30 hari sejak menerima usul itu.
Menteri wajib memberhentikan bupati atau wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut.
Jika pimpinan DPRD tidak meneruskan usul itu, undang-undang memberi batas paling lambat 14 hari sejak pemberitahuan putusan Mahkamah Agung diterima.
Bila tenggat itu tidak dijalankan, mekanisme pemberhentian bisa diambil alih melalui usul Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai jenjangnya.

