SulawesiPos.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan menyita sekitar 20 gram sabu dalam pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Kasus tersebut turut menyeret seorang ASN yang kini akan diperiksa melalui tim kode etik BKPSDM Maros.
Dalam keterangannya Selasa (29/9/2026), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan tim kode etik akan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) dengan melibatkan unsur kepegawaian dan pengawasan.
Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap ASN yang diduga berkaitan dengan perkara narkoba tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan terbukti terlibat, ASN bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, mulai dari pencopotan jabatan, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.
Hasil pemeriksaan dan sidang kode etik nantinya menjadi bahan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengembangan Hingga Makassar
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, menyebut pengungkapan kasus di Camba menunjukkan peredaran narkoba telah menjangkau wilayah yang jauh dari pusat Kota Maros.
“Benar, baru-baru ini kami mengungkap kasus narkoba di Camba. Ini menjadi pertanda bahwa narkoba sudah tidak mengenal wilayah, meskipun lokasinya jauh dari pusat Kota Maros,” katanya.
“Dari pengungkapan di Camba kami melakukan pengembangan, dan salah satu pelaku lainnya berhasil diamankan di Makassar,” lanjut Ardiansyah.
Ardiansyah juga menyebut, pengungkapan tersebut menunjukkan adanya pengedar narkoba di wilayah Camba.
“Fakta ini membuktikan bahwa di Camba memang ada pengedar narkoba,” bebernya.
Dalam penanganan perkara narkoba, pengguna diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menjalani rehabilitasi apabila memenuhi persyaratan. Sementara pihak yang terbukti sebagai pengedar akan diproses secara hukum.
BNNP Sulsel juga mengingatkan adanya modus baru peredaran narkoba, termasuk narkotika yang dicampurkan ke dalam cairan vape.


