Satresnarkoba Polres Bulukumba menangkap dua pria di Kecamatan Herlang terkait kasus peredaran sabu. Polisi menyita lebih dari 11 gram sabu dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. Satu terdakwa didakwa dengan pasal berat terkait peredaran narkotika skala besar.