Dua Pengedar Sabu di Bulukumba Ditangkap, Polisi Sita Narkoba 11 Gram

SulawesiPos.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba kembali digagalkan aparat kepolisian.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba di Kecamatan Herlang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan total berat lebih dari 11 gram.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Herlang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku pertama yang kami amankan yakni FS alias IC pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026) dikutip JawaPos Group.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku bersama satu unit telepon genggam.

BACA JUGA: 
Bareskrim Polri Tangkap Penghubung dan Penyedia Sabu Jaringan Ko Erwin

Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial LP yang diduga berperan sebagai pemasok.

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah LP di wilayah Kecamatan Herlang pada hari yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu, empat paket kecil siap edar, sejumlah plastik kosong, alat sendok sabu, serta sebuah telepon genggam yang disimpan di dalam tas hitam.

AKP Salehuddin menyebut FS diduga berperan sebagai kurir, sementara LP diduga menjadi bandar dalam jaringan peredaran tersebut.

“Di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” katanya.

Seluruh barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Selain itu, hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bulukumba.

BACA JUGA: 
Sidang Perdana Kasus Sabu di PN Makale, Satu Terdakwa Dijerat Pasal Berat

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bulukumba dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bulukumba kembali digagalkan aparat kepolisian.

Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba di Kecamatan Herlang.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Desa Gunturu, Kecamatan Herlang.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah paket sabu dengan total berat lebih dari 11 gram.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Herlang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku pertama yang kami amankan yakni FS alias IC pada Selasa 12 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 Wita,” ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026) dikutip JawaPos Group.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di kantong celana pelaku bersama satu unit telepon genggam.

BACA JUGA: 
Besok! Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Jalani Sidang Etik, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar

Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial LP yang diduga berperan sebagai pemasok.

Berbekal keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah LP di wilayah Kecamatan Herlang pada hari yang sama.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu, empat paket kecil siap edar, sejumlah plastik kosong, alat sendok sabu, serta sebuah telepon genggam yang disimpan di dalam tas hitam.

AKP Salehuddin menyebut FS diduga berperan sebagai kurir, sementara LP diduga menjadi bandar dalam jaringan peredaran tersebut.

“Di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga berperan sebagai bandar,” katanya.

Seluruh barang bukti beserta sampel urine kedua pelaku telah diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin atau sabu.

Selain itu, hasil tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bulukumba.

BACA JUGA: 
Sidang Perdana Kasus Sabu di PN Makale, Satu Terdakwa Dijerat Pasal Berat

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bulukumba dan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka tidak ada ampun,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru