Satresnarkoba Polres Bulukumba menangkap dua pria di Kecamatan Herlang terkait kasus peredaran sabu. Polisi menyita lebih dari 11 gram sabu dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Empat terdakwa kasus narkotika jenis sabu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja. Satu terdakwa didakwa dengan pasal berat terkait peredaran narkotika skala besar.
Bareskrim Polri mengembangkan kasus narkoba Ko Erwin ke TPPU untuk memiskinkan pelaku. Istri dan anaknya ditangkap, sementara aset bernilai besar turut disita.
Sidang etik mengungkap pelepasan bandar sabu bernama Kevin oleh oknum Satresnarkoba Toraja Utara. Kasat Narkoba menyebut itu tanggung jawab bawahannya, namun majelis langsung menegur keras.
Dua perwira Satresnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul, dipecat tidak hormat setelah terbukti menerima setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba selama 11 minggu.
Sidang etik Kasat Narkoba Toraja Utara AKP AE dan Kanit II Aiptu N digelar di Polda Sulsel. Tiga saksi mengungkap dugaan kesepakatan uang Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba, namun AKP AE membantah tuduhan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan Kanit 2 Aiptu Nasrul dijadwalkan menjalani sidang etik Kamis (5/3/2026) terkait dugaan penerimaan setoran Rp13 juta dari bandar narkoba. Bukti uang tunai dan transaksi elektronik diamankan.
Bareskrim Polri membawa enam tersangka kasus narkoba di NTB ke Jakarta, termasuk eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengonfrontir keterangan dan mendalami jejaring dengan bandar Erwin Iskandar.
Buron narkoba Erwin Iskandar ditangkap Bareskrim Polri usai kabur ke Malaysia lewat laut. Polisi juga mengungkap dugaan aliran dana untuk perlindungan peredaran narkotika di Bima.