Tangis Ibu Sahri Sobirin Warnai RDP DPR, Komisi III Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri

SulawesiPos.com – Suasana haru menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), ketika ibu almarhum Sahri Sobirin tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan perjuangan keluarganya mencari keadilan atas dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam rapat tersebut, keluarga korban didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911, Titi Tantry.

Karena kondisi emosional dan keterbatasan bahasa, ibu korban tidak melanjutkan penyampaian secara langsung.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kemudian dibacakan oleh kuasa hukumnya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Dalam surat itu, keluarga mengaku telah menempuh berbagai upaya mencari keadilan, namun merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang diharapkan.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,” demikian isi surat yang dibacakan dalam forum.

BACA JUGA:  Prabowo Klaim Indonesia Capai Swasembada Pangan dalam 19 Bulan Pemerintahan

Keluarga juga menegaskan menolak segala bentuk penyelesaian damai atas perkara tersebut.

“Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” bunyi bagian lain surat tersebut.

Suasana rapat semakin emosional ketika ibu korban menyampaikan bahwa tujuan mereka memasukkan anak ke pondok pesantren adalah untuk menuntut ilmu agama, bukan menjadi korban kekerasan yang berujung kehilangan nyawa.

Kuasa hukum keluarga menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya karena korban berasal dari keluarga sederhana.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Komisi III Minta Polda NTB Ambil Alih Penanganan

Menindaklanjuti berbagai keterangan yang disampaikan dalam RDPU, Komisi III DPR RI meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dari tingkat Polres.

BACA JUGA:  Prabowo Kunker ke Jatim, Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU Bersama 100 Ribu Jemaah

Komisi III juga meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lain secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pembakaran tiga santri yang terjadi pada Desember 2025 di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Batukliang, Lombok Tengah.

Akibat kejadian itu, Sahri Sobirin meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar, sementara dua santri lainnya mengalami luka serius.

Pada Kamis (9/7/2026), Polresta Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, “Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren inisial MR (55) dan salah seorang santri inisial AMR (15) yang merupakan teman korban.”

Meski demikian, keluarga berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum juga mengusut dugaan adanya upaya pembungkaman kasus, intimidasi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  Ketua Umum Perhimpunan Agronomi Indonesia apresiasi sidak Presiden Prabowo ke Gudang Beras Bulog

Dengan adanya rekomendasi Komisi III DPR RI agar Polda NTB mengambil alih penanganan perkara, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

SulawesiPos.com – Suasana haru menyelimuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), ketika ibu almarhum Sahri Sobirin tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan perjuangan keluarganya mencari keadilan atas dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Dalam rapat tersebut, keluarga korban didampingi kuasa hukum dari Tim Hotman 911, Titi Tantry.

Karena kondisi emosional dan keterbatasan bahasa, ibu korban tidak melanjutkan penyampaian secara langsung.

Surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto kemudian dibacakan oleh kuasa hukumnya di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

Dalam surat itu, keluarga mengaku telah menempuh berbagai upaya mencari keadilan, namun merasa belum memperoleh perlindungan hukum yang diharapkan.

“Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,” demikian isi surat yang dibacakan dalam forum.

BACA JUGA:  Prabowo Bertolak ke Jepang, Temui Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi

Keluarga juga menegaskan menolak segala bentuk penyelesaian damai atas perkara tersebut.

“Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai,” bunyi bagian lain surat tersebut.

Suasana rapat semakin emosional ketika ibu korban menyampaikan bahwa tujuan mereka memasukkan anak ke pondok pesantren adalah untuk menuntut ilmu agama, bukan menjadi korban kekerasan yang berujung kehilangan nyawa.

Kuasa hukum keluarga menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya karena korban berasal dari keluarga sederhana.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

Komisi III Minta Polda NTB Ambil Alih Penanganan

Menindaklanjuti berbagai keterangan yang disampaikan dalam RDPU, Komisi III DPR RI meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat mengambil alih penanganan perkara dari tingkat Polres.

BACA JUGA:  Prasetyo Sebut Pertemuan Presiden Prabowo dengan Tokoh Islam Akan Bahas Board of Peace

Komisi III juga meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lain secara profesional, objektif, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Perkara tersebut bermula dari dugaan pembakaran tiga santri yang terjadi pada Desember 2025 di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, Batukliang, Lombok Tengah.

Akibat kejadian itu, Sahri Sobirin meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar, sementara dua santri lainnya mengalami luka serius.

Pada Kamis (9/7/2026), Polresta Lombok Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid mengatakan, “Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni pimpinan pondok pesantren inisial MR (55) dan salah seorang santri inisial AMR (15) yang merupakan teman korban.”

Meski demikian, keluarga berharap penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

Mereka meminta aparat penegak hukum juga mengusut dugaan adanya upaya pembungkaman kasus, intimidasi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

BACA JUGA:  MBG Serap Hasil Pertanian, Wamentan Sudaryono: Dulu Wortel dan Tomat Banyak Terbuang

Dengan adanya rekomendasi Komisi III DPR RI agar Polda NTB mengambil alih penanganan perkara, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan kepolisian dalam mengusut kasus tersebut secara menyeluruh serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru