ICW Soroti Potensi Markup Rp 5,54 Triliun dalam Pengadaan 80 Ribu Pikap Kopdes Merah Putih

SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi markup Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun dalam pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih, setelah membandingkan estimasi nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang dengan nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang dari produsen diperkirakan berada di kisaran Rp 14,85 triliun sampai Rp 15,53 triliun. Sementara itu, nilai transaksi yang disebut PT Agrinas Pangan Nusantara mencapai sekitar Rp 20,4 triliun.

“Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

Menurut ICW, selisih itu juga menunjukkan biaya peluang yang besar karena dana tersebut berpotensi dialihkan untuk program publik lain yang dinilai lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan.

BACA JUGA:  Prabowo: Pangan Bukan Sekadar Komoditas, tapi Soal Hidup Bangsa

Telusuri Rantai Pasok

Dalam penelusurannya, ICW mengkaji rantai pasok pengadaan mobil pikap yang diimpor dari India untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga pihak yang bertransaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran itu dilakukan terhadap data yang dikumpulkan pada 25 Februari hingga 3 Juli 2026.

ICW juga menghimpun data dari basis data transaksi ekspor-impor sepanjang 2024 sampai Juni 2026. Dari data itu, lembaga tersebut menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan dan jumlah unit yang dibeli perusahaan.

Selain selisih nilai transaksi, ICW menilai keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara masih minim. Kondisi itu, menurut ICW, membuka ruang terjadinya maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan.

Berdasarkan temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara. ICW juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki proyek itu.

BACA JUGA:  ICW Kritisi Kembalinya Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III, Dinilai Tak Pantas dan Tak Hormati Korban Agustus 2025

SulawesiPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti potensi markup Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun dalam pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih, setelah membandingkan estimasi nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang dengan nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang dari produsen diperkirakan berada di kisaran Rp 14,85 triliun sampai Rp 15,53 triliun. Sementara itu, nilai transaksi yang disebut PT Agrinas Pangan Nusantara mencapai sekitar Rp 20,4 triliun.

“Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).

Menurut ICW, selisih itu juga menunjukkan biaya peluang yang besar karena dana tersebut berpotensi dialihkan untuk program publik lain yang dinilai lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan.

BACA JUGA:  ICW Desak KPK Periksa Menteri Imipas Agus Andrianto dalam Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Telusuri Rantai Pasok

Dalam penelusurannya, ICW mengkaji rantai pasok pengadaan mobil pikap yang diimpor dari India untuk memetakan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga pihak yang bertransaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran itu dilakukan terhadap data yang dikumpulkan pada 25 Februari hingga 3 Juli 2026.

ICW juga menghimpun data dari basis data transaksi ekspor-impor sepanjang 2024 sampai Juni 2026. Dari data itu, lembaga tersebut menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan dan jumlah unit yang dibeli perusahaan.

Selain selisih nilai transaksi, ICW menilai keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara masih minim. Kondisi itu, menurut ICW, membuka ruang terjadinya maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan.

Berdasarkan temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara. ICW juga meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki proyek itu.

BACA JUGA:  ICW Kritisi Kembalinya Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III, Dinilai Tak Pantas dan Tak Hormati Korban Agustus 2025

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru