SulawesiPos.com – Parlemen Israel (Knesset) pada Rabu (1/7/2026) menyetujui pembacaan pendahuluan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memperketat penggunaan pengeras suara di masjid untuk azan dengan perolehan 50 suara mendukung dan 36 menolak, sebagai bagian dari kebijakan yang diklaim bertujuan mengendalikan kebisingan, namun memicu kritik karena dinilai berpotensi membatasi kebebasan beribadah masyarakat Muslim.
RUU tersebut merupakan tahap awal proses legislasi sehingga masih harus melewati pembahasan di komite parlemen dan beberapa pembacaan berikutnya sebelum dapat menjadi undang-undang yang berlaku.
Menurut draf yang disetujui, pemasangan maupun pengoperasian sistem pengeras suara di masjid wajib memperoleh izin resmi terlebih dahulu dari otoritas yang berwenang.
Permohonan izin akan dievaluasi berdasarkan tingkat kebisingan, teknologi peredam suara yang digunakan, lokasi masjid, kedekatan dengan kawasan permukiman, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Apabila aturan tersebut nantinya diberlakukan, kepolisian Israel akan memperoleh kewenangan untuk memerintahkan penghentian penggunaan pengeras suara secara langsung apabila ditemukan pelanggaran.
Polisi juga diberi kewenangan menyita perangkat pengeras suara apabila peringatan tidak dipatuhi.
RUU itu menetapkan denda hingga 50.000 shekel bagi pemasangan atau penggunaan sistem pengeras suara tanpa izin, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan izin yang telah diberikan dapat dikenai denda 10.000 shekel.
Pemerintah Menyebut Berbasis Kesehatan Publik
Penjelasan resmi yang menyertai RUU menyatakan bahwa kebijakan tersebut disusun dalam kerangka perlindungan kesehatan masyarakat dan kualitas hidup warga melalui pengendalian kebisingan.
Pemerintah Israel berpendapat bahwa regulasi sebelumnya dinilai belum menyediakan instrumen hukum yang cukup efektif untuk menangani persoalan kebisingan dari sistem pengeras suara.
Media berbahasa Ibrani menyebut rancangan regulasi baru itu mengubah pendekatan sebelumnya karena tidak lagi sekadar mengatur jam operasional pengeras suara, tetapi juga memperkenalkan mekanisme pengawasan, sanksi administratif, dan tanggung jawab hukum yang lebih tegas.
Isu pembatasan azan sendiri telah berulang kali muncul dalam perdebatan politik Israel selama bertahun-tahun, namun berbagai usulan sebelumnya tidak pernah berhasil menjadi undang-undang karena tingginya sensitivitas sosial, keagamaan, dan diplomatik.
RUU kali ini diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, bersama Ketua Komite Keamanan Dalam Negeri Knesset, Tzvika Fogel, dengan alasan utama mengurangi polusi suara. Sumber: Tabnak, 1 Juli 2026.
Hamas Menilai Melanggar Kebebasan Beragama
Di sisi lain, Hamas mengecam persetujuan awal RUU tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan beribadah serta hak menjalankan ritual keagamaan.
Dalam pernyataannya pada 1 Juli 2026, Hamas menyatakan bahwa pembatasan azan merupakan bagian dari kebijakan yang dinilai menargetkan identitas Arab dan Islam di Yerusalem serta wilayah pendudukan.
Organisasi tersebut juga menilai langkah tersebut bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional yang menjamin kebebasan beragama dan perlindungan terhadap rumah-rumah ibadah.
Hamas menyerukan kepada masyarakat Palestina, negara-negara Arab dan Islam, serta organisasi hak asasi manusia untuk meningkatkan upaya diplomatik dalam membela kebebasan beribadah dan melindungi situs-situs suci Islam.
Perdebatan Kebebasan Beribadah dan Regulasi Kebisingan
Perdebatan mengenai penggunaan pengeras suara untuk azan bukan hanya terjadi di Israel, tetapi juga muncul di berbagai negara dengan pendekatan hukum yang berbeda-beda sesuai sistem konstitusi dan karakter masyarakat masing-masing.
Dalam praktik internasional, sejumlah negara menerapkan pembatasan tingkat kebisingan berdasarkan standar lingkungan hidup tanpa melarang pelaksanaan ibadah itu sendiri, sehingga regulasi lebih diarahkan pada aspek teknis penggunaan perangkat audio dibanding substansi kegiatan keagamaan.
Pakar hukum internasional umumnya menilai bahwa kebijakan semacam ini harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan publik, ketertiban lingkungan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama sebagaimana diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Karena masih berada pada tahap awal pembahasan di Knesset, substansi RUU tersebut masih berpeluang mengalami perubahan sebelum diputuskan menjadi undang-undang, sementara polemik mengenai keseimbangan antara regulasi kebisingan dan kebebasan beribadah diperkirakan akan terus menjadi perhatian komunitas internasional. (Ali)


