Parlemen Israel menyetujui pembacaan awal RUU yang mewajibkan izin penggunaan pengeras suara masjid untuk azan. Hamas mengecam aturan tersebut sebagai pelanggaran kebebasan beragama.
Dr. Santrawan Totone Paparang, SH MH MKn menyebut regulasi ini secara normatif memperkokoh perlindungan negara terhadap kebebasan beragama dan pelaksanaan ibadah.