Dua Siswa SMP Swasta di Makassar Diduga Edit Wajah Belasan Siswi Jadi Konten Asusila, Polisi Selidiki

SulawesiPos.com – Dua siswa salah satu SMP swasta di Makassar dilaporkan ke polisi setelah diduga mengedit wajah belasan siswi menjadi konten asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Foto-foto hasil editan tersebut lalu disebarkan melalui platform media digital, hingga sampai ke orang tua para siswi.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban ke Unit PPA Polrestabes Makassar karena menilai anak mereka menjadi korban manipulasi foto tanpa izin.

Penyebaran foto ini juga dianggap berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan pencemaran nama baik.

Polisi Selidiki Proses Penyebaran

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Ariyanto mengatakan polisi saat ini masih mendalami proses penyebaran foto, asal konten editan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi foto tersebut.

Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi konten elektronik bermuatan asusila.

Tim penyidik turut mendalami kemungkinan peredaran foto hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan tersebut melalui berbagai saluran digital, mulai dari media sosial, grup percakapan, hingga platform daring lainnya.

BACA JUGA: 
Pesan Dosen Hukum Unhas: Anak Korban Child Grooming Harus Berani Melapor, Orang Tua Punya Tanggung Jawab Hukum

Langkah ini dilakukan mengingat distribusi konten yang melibatkan anak di bawah umur berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang berat.

Di sisi lain, pihak sekolah dikabarkan menilai persoalan tersebut telah ditangani secara internal.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap sejauh mana penyebaran konten editan AI itu terjadi serta dampak psikologis dan sosial yang dialami para korban.

Peristiwa ini kembali menegaskan risiko penyalahgunaan teknologi AI di kalangan pelajar.

Minimnya pengawasan dan literasi digital dinilai dapat membuka celah terjadinya pelanggaran hukum baru, khususnya yang berkaitan dengan privasi serta perlindungan anak.

SulawesiPos.com – Dua siswa salah satu SMP swasta di Makassar dilaporkan ke polisi setelah diduga mengedit wajah belasan siswi menjadi konten asusila menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

Foto-foto hasil editan tersebut lalu disebarkan melalui platform media digital, hingga sampai ke orang tua para siswi.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh sejumlah orang tua korban ke Unit PPA Polrestabes Makassar karena menilai anak mereka menjadi korban manipulasi foto tanpa izin.

Penyebaran foto ini juga dianggap berpotensi menimbulkan dampak psikologis dan pencemaran nama baik.

Polisi Selidiki Proses Penyebaran

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Ariyanto mengatakan polisi saat ini masih mendalami proses penyebaran foto, asal konten editan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi foto tersebut.

Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait distribusi konten elektronik bermuatan asusila.

Tim penyidik turut mendalami kemungkinan peredaran foto hasil manipulasi berbasis kecerdasan buatan tersebut melalui berbagai saluran digital, mulai dari media sosial, grup percakapan, hingga platform daring lainnya.

BACA JUGA: 
Penipuan Catut Nama Kajati Sulsel Gunakan AI, Kejati Keluarkan Peringatan Resmi

Langkah ini dilakukan mengingat distribusi konten yang melibatkan anak di bawah umur berpotensi menimbulkan implikasi hukum yang berat.

Di sisi lain, pihak sekolah dikabarkan menilai persoalan tersebut telah ditangani secara internal.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses penyelidikan guna mengungkap sejauh mana penyebaran konten editan AI itu terjadi serta dampak psikologis dan sosial yang dialami para korban.

Peristiwa ini kembali menegaskan risiko penyalahgunaan teknologi AI di kalangan pelajar.

Minimnya pengawasan dan literasi digital dinilai dapat membuka celah terjadinya pelanggaran hukum baru, khususnya yang berkaitan dengan privasi serta perlindungan anak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru