Bob Hasan Ingatkan Penghitungan Kerugian Negara Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

SulawesiPos.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dijadikan instrumen kriminalisasi.

Menurut Bob, reformasi hukum melalui pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya tidak hanya mengubah substansi hukum, tetapi juga diikuti perubahan struktur dan budaya penegakan hukum.

Ia menilai saat ini perhatian publik justru lebih banyak tertuju pada revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung,” ujar Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bob juga menyoroti perubahan mendasar konsep mens rea dalam KUHP nasional yang baru.

BACA JUGA: 
Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Lembaga Negara Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Ia menilai selama ini konsep tersebut sering dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga membuka ruang kriminalisasi berlebihan.

Mens rea itu bukan niat jahat Pak. Mens rea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.

Bob menjelaskan suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana pendekatan hukum pidana lama.

“Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.

Menurutnya, paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional baru.

“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam konteks perkara korupsi, Bob kembali menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: 
Baleg DPR: UU PPRT Wujud Keadilan Sosial dan Perlindungan Negara

Ia mengingatkan mekanisme penghitungan kerugian negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk mengkriminalisasi seseorang.

“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.

Selain itu, Bob juga mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran internal lembaga penegak hukum apabila diterapkan kepada masyarakat luas.

Menurutnya, surat edaran semestinya hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara.

“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya.

SulawesiPos.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dijadikan instrumen kriminalisasi.

Menurut Bob, reformasi hukum melalui pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya tidak hanya mengubah substansi hukum, tetapi juga diikuti perubahan struktur dan budaya penegakan hukum.

Ia menilai saat ini perhatian publik justru lebih banyak tertuju pada revisi Undang-Undang Perampasan Aset dibanding pembenahan regulasi lembaga penegak hukum.

“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung,” ujar Bob dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam forum tersebut, Bob juga menyoroti perubahan mendasar konsep mens rea dalam KUHP nasional yang baru.

BACA JUGA: 
Kesejahteraan Guru Daerah Masih Timpang, Baleg DPR Soroti Gaji hingga Rp125 Ribu per Bulan

Ia menilai selama ini konsep tersebut sering dimaknai secara sempit sebagai niat jahat sehingga membuka ruang kriminalisasi berlebihan.

Mens rea itu bukan niat jahat Pak. Mens rea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.

Bob menjelaskan suatu tindakan belum tentu menunjukkan adanya kehendak jahat sebagaimana pendekatan hukum pidana lama.

“Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.

Menurutnya, paradigma hukum pidana kolonial yang memudahkan kriminalisasi harus ditinggalkan seiring lahirnya KUHP nasional baru.

“Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.

Dalam konteks perkara korupsi, Bob kembali menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

BACA JUGA: 
Prolegnas 2026 Direvisi, DPR Tambah 5 RUU Prioritas Baru

Ia mengingatkan mekanisme penghitungan kerugian negara tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk mengkriminalisasi seseorang.

“Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.

Selain itu, Bob juga mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran internal lembaga penegak hukum apabila diterapkan kepada masyarakat luas.

Menurutnya, surat edaran semestinya hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara.

“Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru