Opini advokat tentang batas tipis antara kriminalisasi dan penegakan hukum di Indonesia, menyoroti kasus pejabat publik, UU ITE, dan intervensi kekuasaan terhadap hukum.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengingatkan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tidak boleh menjadi alat kriminalisasi di tengah reformasi hukum nasional.
ST Burhanuddin menegur jajaran kejaksaan agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa serta menekankan penegakan hukum yang adil dan proporsional.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menjelaskan bahwa dasar pembentukan Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP baru telah merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006.