Jaksa Agung Tegur Jajarannya: Jangan Kriminalisasi Kepala Desa

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegur jajarannya agar tidak mengriminalisasi kepala desa sembarang.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Burhanuddin menegaskan mengriminalisasi banyak kepala desa bukan ukuran dari prestasi Kejaksaan di daerah.

Ia juga menjelaskan, kepala desa dipilih dari orang-orang yang sebelumnya tidak mengetahui tentang administrasi pemerintahan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

“Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar dia.

Kepala Desa Wajib Mendapatkan Pembinaan

Burhanuddin menegaskan, jika ada kepala desa yang sampai melakukan penyimpangan dana maka para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA: 
Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Tapi Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Laras Faizati

Jika hendak meminta pertanggungjawaban, kata Burhanuddin, maka jaksa seharusnya menuntut ke dinas pemerintahan desa diu kabupaten.

“Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” sambung dia.

Tegaskan Kebijakan Ini Khusus Kesalahan Administrasi

Dia mengingatkan sekali lagi, para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka.

Namun, hal ini hanya berlaku jika pertanggungjawaban keuangan desa memiliki kesalahan di bagian administrasi, pengecualian jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” imbuh Burhanuddin.

BACA JUGA: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

SulawesiPos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegur jajarannya agar tidak mengriminalisasi kepala desa sembarang.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujar Burhanuddin, dalam acara ABPEDNAS, di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (19/4/2026) malam.

Burhanuddin menegaskan mengriminalisasi banyak kepala desa bukan ukuran dari prestasi Kejaksaan di daerah.

Ia juga menjelaskan, kepala desa dipilih dari orang-orang yang sebelumnya tidak mengetahui tentang administrasi pemerintahan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

“Dan apabila mereka melakukan, kita bisa membayangkan saja, dari mereka tidak pernah memegang uang Rp 1,5 miliar, kemudian pegang uang Rp 1,5 miliar. Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” ujar dia.

Kepala Desa Wajib Mendapatkan Pembinaan

Burhanuddin menegaskan, jika ada kepala desa yang sampai melakukan penyimpangan dana maka para jaksa di daerah wajib melakukan pembinaan terlebih dahulu.

BACA JUGA: 
Dinyatakan Bersalah Oleh Hakim Tapi Tidak Dipenjara, Ini Tanggapan Laras Faizati

Jika hendak meminta pertanggungjawaban, kata Burhanuddin, maka jaksa seharusnya menuntut ke dinas pemerintahan desa diu kabupaten.

“Dia lah yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina. Jadi, kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata Burhanuddin.

“Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab. Tapi, kami tidak akan banyak bicara, tapi pada para kajari, sekali lagi saya titip tidak ada kriminalisasi,” sambung dia.

Tegaskan Kebijakan Ini Khusus Kesalahan Administrasi

Dia mengingatkan sekali lagi, para jaksa harus menghindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka.

Namun, hal ini hanya berlaku jika pertanggungjawaban keuangan desa memiliki kesalahan di bagian administrasi, pengecualian jika digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan. Tapi, kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” imbuh Burhanuddin.

BACA JUGA: 
Disaksikan Langsung Presiden Prabowo, Kejaksaan Agung Serahkan Uang ke Negara Sebesar Rp11,42 Triliun Bukti Keberhasilan Penegakan Hukum

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru