Silmy Karim Ditahan KPK, Harta Kekayaan Wamen Imipas Ini Capai Rp234 Miliar

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026).

Silmy keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.38 WIB sebelum kemudian menjalani proses penahanan.

Meski belum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus tersebut terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Diduga Terlibat Pemerasan Izin Tinggal WNA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terjadi ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo.

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  Pejabat Pemerintah Berturut-turut Terjerat Kasus Hukum, DPR Ingatkan Pembantu Presiden Jaga Integritas

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut KPK, nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, laporan harta kekayaan Silmy Karim turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Silmy mencapai Rp234.596.795.910.

Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp184.024.640.000.

Selain itu, Silmy juga memiliki sejumlah kendaraan mewah dan kendaraan koleksi dengan total nilai Rp8,47 miliar.

Beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN antara lain:

  • Harley Davidson tahun 2003
  • Harley Davidson tahun 1998
  • Jeep CJ7
  • Mercedes-Benz 280E tahun 1979
  • Toyota Land Cruiser tahun 1981
  • Jeep Wrangler tahun 1996
  • Mercedes-Benz G63 tahun 2022
BACA JUGA:  Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp31 miliar.

Meski demikian, ia memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp8,99 miliar.

Dari Bos Pindad hingga Wamen Imipas

Sebelum menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dikenal sebagai profesional yang berkarier di sektor BUMN dan birokrasi.

Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah, 19 November 1974 itu pernah menjabat Direktur Utama PT Pindad pada 2014–2016 dan Direktur Utama PT Krakatau Steel pada 2018–2023.

Pada 2023, ia dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi dan mendorong sejumlah program transformasi digital layanan keimigrasian, termasuk pengembangan visa elektronik dan modernisasi pelayanan paspor.

Kariernya kemudian berlanjut ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Kini, perjalanan karier tersebut menghadapi ujian besar setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

BACA JUGA:  KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Ringkasan Harta Kekayaan Silmy Karim (LHKPN 2025)

Total Kekayaan: Rp234.596.795.910

Rincian Aset:

  • Tanah dan bangunan: Rp184.024.640.000
  • Kendaraan: Rp8.475.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp11.390.000.000
  • Surat berharga: Rp8.695.320.000
  • Kas dan setara kas: Rp31.007.358.544
  • Utang: Rp8.995.522.634

Jabatan Terakhir: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024–2026)

Status Saat Ini:

Tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

SulawesiPos.com – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/6/2026).

Silmy keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.38 WIB sebelum kemudian menjalani proses penahanan.

Meski belum menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap, KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kasus tersebut terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.

Diduga Terlibat Pemerasan Izin Tinggal WNA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi terjadi ketika Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.

“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo.

Silmy bersama tujuh tersangka lainnya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp366,7 Miliar di Lingkungan Imigrasi

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut KPK, nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan penyidik masih mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, laporan harta kekayaan Silmy Karim turut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan Silmy mencapai Rp234.596.795.910.

Aset terbesar berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang yang tersebar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan nilai mencapai Rp184.024.640.000.

Selain itu, Silmy juga memiliki sejumlah kendaraan mewah dan kendaraan koleksi dengan total nilai Rp8,47 miliar.

Beberapa kendaraan yang tercatat dalam LHKPN antara lain:

  • Harley Davidson tahun 2003
  • Harley Davidson tahun 1998
  • Jeep CJ7
  • Mercedes-Benz 280E tahun 1979
  • Toyota Land Cruiser tahun 1981
  • Jeep Wrangler tahun 1996
  • Mercedes-Benz G63 tahun 2022
BACA JUGA:  Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

Silmy juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp11,39 miliar, surat berharga Rp8,69 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp31 miliar.

Meski demikian, ia memiliki kewajiban berupa utang sebesar Rp8,99 miliar.

Dari Bos Pindad hingga Wamen Imipas

Sebelum menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim dikenal sebagai profesional yang berkarier di sektor BUMN dan birokrasi.

Pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah, 19 November 1974 itu pernah menjabat Direktur Utama PT Pindad pada 2014–2016 dan Direktur Utama PT Krakatau Steel pada 2018–2023.

Pada 2023, ia dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi dan mendorong sejumlah program transformasi digital layanan keimigrasian, termasuk pengembangan visa elektronik dan modernisasi pelayanan paspor.

Kariernya kemudian berlanjut ketika Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.

Kini, perjalanan karier tersebut menghadapi ujian besar setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.

BACA JUGA:  Mulai 2027, WNI Bakal Punya Nomor Paspor Seumur Hidup

Ringkasan Harta Kekayaan Silmy Karim (LHKPN 2025)

Total Kekayaan: Rp234.596.795.910

Rincian Aset:

  • Tanah dan bangunan: Rp184.024.640.000
  • Kendaraan: Rp8.475.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp11.390.000.000
  • Surat berharga: Rp8.695.320.000
  • Kas dan setara kas: Rp31.007.358.544
  • Utang: Rp8.995.522.634

Jabatan Terakhir: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (2024–2026)

Status Saat Ini:

Tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru