Opini advokat tentang batas tipis antara kriminalisasi dan penegakan hukum di Indonesia, menyoroti kasus pejabat publik, UU ITE, dan intervensi kekuasaan terhadap hukum.
ST Burhanuddin menegur jajaran kejaksaan agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa serta menekankan penegakan hukum yang adil dan proporsional.