Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Belum Cair, Menperin: Tunggu PMK Kemenkeu

SulawesiPos.com – Kebijakan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta belum dapat dijalankan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pelaksanaan program tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.

Agus mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program insentif tersebut. Namun, implementasinya masih bergantung pada terbitnya aturan dari Kementerian Keuangan.

“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Menurut Agus, penerbitan PMK merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kemenperin telah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan dari sisi teknis untuk menjalankan kebijakan insentif motor listrik tersebut.

Meski demikian, Agus belum dapat memastikan kapan program insentif motor listrik Rp5 juta mulai diterapkan.

Ia mengatakan waktu pelaksanaan program masih bergantung pada kapan PMK diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, masyarakat yang menantikan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih perlu menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Keuangan. Kemenperin menyatakan kesiapan teknis untuk menjalankan program setelah aturan tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN, Vendor Tak Punya Dealer dan Bengkel

SulawesiPos.com – Kebijakan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta belum dapat dijalankan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pelaksanaan program tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.

Agus mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis telah siap menjalankan program insentif tersebut. Namun, implementasinya masih bergantung pada terbitnya aturan dari Kementerian Keuangan.

“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Menurut Agus, penerbitan PMK merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara itu, Kemenperin telah menyiapkan berbagai hal yang diperlukan dari sisi teknis untuk menjalankan kebijakan insentif motor listrik tersebut.

Meski demikian, Agus belum dapat memastikan kapan program insentif motor listrik Rp5 juta mulai diterapkan.

Ia mengatakan waktu pelaksanaan program masih bergantung pada kapan PMK diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, masyarakat yang menantikan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih perlu menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Keuangan. Kemenperin menyatakan kesiapan teknis untuk menjalankan program setelah aturan tersebut diterbitkan.

BACA JUGA:  Kendaraan Listrik Mulai Diminati Warga Bone, Dinilai Hemat dan Ramah Lingkungan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru