Ganjil Genap SPBU Makassar Besok Diperpanjang? Ini Jawaban Pertamina

SulawesiPos.com — Warga masih mempertanyakan kelanjutan aturan ganjil-genap di sejumlah SPBU Makassar dan sekitarnya yang berlaku pada 13-20 September 2026.

Kepastian tersebut menjadi perhatian menjelang Senin (21/9/2026), setelah pembatasan pengisian BBM berdasarkan nomor pelat kendaraan memasuki hari terakhir.

SulawesiPos.com kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, Minggu (20/9/2026).

Lilik menjelaskan, pihaknya tidak menentukan apakah aturan tersebut akan diperpanjang. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Coba ditanya langsung ke Pemda ya, karena surat edaran yang menerbitkan dari Pemda. Pertamina hanya menjalankan sesuai arahan surat tersebut,” ujar Lilik saat dikonfirmasi SulawesiPos.com.

Nasib Aturan Setelah 20 September

Dengan berakhirnya masa berlaku pada Minggu, penerapan pada hari berikutnya menunggu arahan terbaru dari pemerintah daerah.

Warga yang hendak mengisi BBM di SPBU yang sebelumnya menerapkan ganjil-genap disarankan memperhatikan pengumuman resmi sebelum melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Gasak Uang Angpao Rp50 Juta, Pemuda di Makassar Diringkus Kurang dari 24 Jam

Lilik menegaskan, Pertamina akan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Warga bertanya apakah ganjil-genap SPBU Makassar diperpanjang besok. Pertamina menyebut kebijakan mengikuti surat edaran Pemda.
Kebijakan ganjil-genap di SPBU mengikuti surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah. dok/ist

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan pembatasan tersebut setelah 20 September.

Masyarakat dapat memantau pengumuman pemerintah daerah untuk mengetahui aturan yang berlaku mulai Senin (21/9/2026).

SulawesiPos.com — Warga masih mempertanyakan kelanjutan aturan ganjil-genap di sejumlah SPBU Makassar dan sekitarnya yang berlaku pada 13-20 September 2026.

Kepastian tersebut menjadi perhatian menjelang Senin (21/9/2026), setelah pembatasan pengisian BBM berdasarkan nomor pelat kendaraan memasuki hari terakhir.

SulawesiPos.com kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, Minggu (20/9/2026).

Lilik menjelaskan, pihaknya tidak menentukan apakah aturan tersebut akan diperpanjang. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Coba ditanya langsung ke Pemda ya, karena surat edaran yang menerbitkan dari Pemda. Pertamina hanya menjalankan sesuai arahan surat tersebut,” ujar Lilik saat dikonfirmasi SulawesiPos.com.

Nasib Aturan Setelah 20 September

Dengan berakhirnya masa berlaku pada Minggu, penerapan pada hari berikutnya menunggu arahan terbaru dari pemerintah daerah.

Warga yang hendak mengisi BBM di SPBU yang sebelumnya menerapkan ganjil-genap disarankan memperhatikan pengumuman resmi sebelum melakukan transaksi.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 130 Persen di Sulsel

Lilik menegaskan, Pertamina akan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Warga bertanya apakah ganjil-genap SPBU Makassar diperpanjang besok. Pertamina menyebut kebijakan mengikuti surat edaran Pemda.
Kebijakan ganjil-genap di SPBU mengikuti surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah. dok/ist

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan pembatasan tersebut setelah 20 September.

Masyarakat dapat memantau pengumuman pemerintah daerah untuk mengetahui aturan yang berlaku mulai Senin (21/9/2026).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru