SulawesiPos.com — Warga masih mempertanyakan kelanjutan aturan ganjil-genap di sejumlah SPBU Makassar dan sekitarnya yang berlaku pada 13-20 September 2026.
Kepastian tersebut menjadi perhatian menjelang Senin (21/9/2026), setelah pembatasan pengisian BBM berdasarkan nomor pelat kendaraan memasuki hari terakhir.
SulawesiPos.com kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, Minggu (20/9/2026).
Lilik menjelaskan, pihaknya tidak menentukan apakah aturan tersebut akan diperpanjang. Pelaksanaannya mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah daerah.
“Coba ditanya langsung ke Pemda ya, karena surat edaran yang menerbitkan dari Pemda. Pertamina hanya menjalankan sesuai arahan surat tersebut,” ujar Lilik saat dikonfirmasi SulawesiPos.com.
Nasib Aturan Setelah 20 September
Dengan berakhirnya masa berlaku pada Minggu, penerapan pada hari berikutnya menunggu arahan terbaru dari pemerintah daerah.
Warga yang hendak mengisi BBM di SPBU yang sebelumnya menerapkan ganjil-genap disarankan memperhatikan pengumuman resmi sebelum melakukan transaksi.
Lilik menegaskan, Pertamina akan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resmi mengenai kelanjutan pembatasan tersebut setelah 20 September.
Masyarakat dapat memantau pengumuman pemerintah daerah untuk mengetahui aturan yang berlaku mulai Senin (21/9/2026).


