SulawesiPos.com — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mengeksekusi mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. H. Salahuddin, M.Kes., ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar pada Rabu (14/10/2026).
Eksekusi pidana badan tersebut dilakukan dalam perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023.
Terpidana bakal menjalani hukuman penjara selama dua tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 9100 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa proses eksekusi terhadap dr. Salahuddin berjalan dengan lancar.
“Eksekusi terhadap terpidana dr. Salahuddin telah kami laksanakan dengan lancar. Putusan MA ini mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Tim JPU Kejari Gowa pada 27 April 2026,” ujar Soetarmi, Rabu (14/10/2026).
Soetarmi menjelaskan, eksekusi dr. Salahuddin semula dijadwalkan pada Senin (12/10/2026) bersamaan dengan eksekusi mantan Ketua Tim Pengelola JKN, dr. Ummu Salamah. Namun, eksekusi ditunda sementara waktu atas alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan dr. Salahuddin yang memburuk.
Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah mengeksekusi terpidana lainnya, dr. Suryadi bin Ibrahim, pada Kamis (8/10/2026).
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama pada 8 April 2026, yang sebelumnya memutus lepas dr. Salahuddin dari segala tuntutan hukum (onslag). Padahal saat itu, JPU menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp100 juta, dan uang pengganti sebesar Rp954,56 juta.
Dalam amar putusan kasasinya, MA menyatakan dr. Salahuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Hal itu melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP, serta penyesuaian pidana menurut regulasi KUHP baru.
Pengembangan Kasus Terus Berjalan
Kendati tiga terpidana utama telah dieksekusi, Soetarmi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyelewengan dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf ini belum usai. Tim Pidsus Kejari Gowa tengah mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.
Pengembangan kasus ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kajari Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 jo. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini agar pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dengan jelas,” pungkas Soetarmi.


