SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/10/2026) memastikan akan memanggil ulang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penyidikan kasus dugaan suap. Pemanggilan saksi ini berhubungan langsung dengan perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
Isu yang beredar sempat menyebutkan adanya kebutuhan izin dari Presiden Prabowo Subianto untuk proses pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tidak merinci isu itu, namun menjamin kepala negara secara konsisten mendukung penuh langkah hukum lembaganya.
“Yang pertama, kami pastikan bahwa Pak Presiden juga mendukung penuh terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK,” kata Budi. Ia menyebut surat panggilan pemeriksaan sejatinya selalu dikirimkan secara langsung kepada pihak yang akan diperiksa.
Budi menepis keras anggapan adanya hambatan berarti dalam proses pemeriksaan yang sebelumnya sempat tertunda dua kali. Ia menegaskan penyidik kini hanya membutuhkan waktu untuk mengatur ulang ritme pemeriksaan para saksi.
“Tidak ada kendala, jadi ini memang manajemen penanganan perkara saja. Kita sedang atur waktunya supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” tegas perwakilan lembaga KPK tersebut.
Nusron sebelumnya berhalangan hadir dengan alasan urusan mendesak kementerian dan agenda perjalanan ke luar negeri. KPK menegaskan statusnya saat ini murni adalah saksi, sehingga instrumen hukum belum bisa mencegahnya bepergian lintas negara.
“Nanti kita tunggu, ya. Penyidik pasti juga akan secepatnya mengatur ulang untuk penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” pungkas Budi. (*)


