SulawesiPos.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) didesak segera menangkap dan memproses hukum para terduga pelaku kejahatan seksual terhadap dua perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Maros dan Kota Makassar.
Desakan tersebut disuarakan oleh organisasi masyarakat sipil Ballak Inklusi Sulsel menyusul lambannya penanganan kasus pidana yang menimpa para korban, salah satunya bahkan dialami anak di bawah umur hingga hamil tujuh bulan.
“Kami meminta Polda Sulsel mengusut tuntas kejahatan ini dan segera menangkap para pelaku. Kasus ini adalah pidana berat yang tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum,” tegas Direktur Ballak Inklusi Sulsel, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, yang dikonfirmasi SPos, Kamis (29/10/2026).
Gilir Anak Yatim Piatu hingga Hamil
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual pertama terjadi di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Korban merupakan anak perempuan penyandang disabilitas fisik berusia 13 tahun yang berstatus yatim piatu dan kini tinggal bersama neneknya.
Keluarga korban telah resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel sejak awal September 2026. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, terdapat sedikitnya tujuh orang pria yang diduga kuat terlibat dalam kejahatan seksual beruntun tersebut hingga mengakibatkan korban hamil tujuh bulan.
Namun, hingga akhir Oktober 2026, kepolisian belum menetapkan status hukum maupun menangkap tujuh terduga pelaku. Keluarga korban bahkan mengungkapkan adanya indikasi upaya dari aparat desa setempat yang sempat hendak mendamaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini dengan para terduga pelaku.
“Ini bukan sekadar kegagalan hukum, ini adalah kegagalan moral dan kemanusiaan. Sistem kita tidak boleh membiarkan penyandang disabilitas menjadi korban kejahatan tanpa perlindungan dan keadilan,” ujar Abdul Rahman.
Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pensiunan Kapten Kapal
Selain kasus di Maros, Ballak Inklusi Sulsel juga mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kedua yang terjadi di Kota Makassar pada awal Oktober 2026. Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual.
Terduga pelaku dalam perkara di Makassar tersebut diidentifikasi sebagai seorang pensiunan kapten kapal. Pihak pendamping mendesak penyidik Polda Sulsel untuk tidak mengulur waktu dan segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut secara transparan.
Tuntutan Hukum dan Perlindungan Korban
Atas dua peristiwa kejahatan pidana tersebut, Ballak Inklusi Sulsel menyampaikan beberapa tuntutan utama kepada aparat penegak hukum segera menangkap dan menahan seluruh terduga pelaku kekerasan seksual di Maros dan Makassar guna mencegah intimidasi serta penghilangan barang bukti.
Korban juga menolak keras segala bentuk mediasi atau upaya penyelesaian di luar jalur hukum (restorative justice) untuk kasus kekerasan seksual, sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan memastikan proses penyidikan menggunakan pendekatan khusus yang sesuai dengan kebutuhan korban disabilitas fisik maupun intelektual tanpa menimbulkan trauma susulan.
Ballak Inklusi juga mendorong jaminan keselamatan, pendampingan medis, pemulihan psikologis, serta perlindungan hukum menyeluruh bagi korban dan kerabatnya dari ancaman tekanan pihak luar.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulsel belum memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan penanganan laporan pidana kasus di Maros maupun penetapan status hukum terhadap para terduga pelaku.


