Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Ikut Terjaring OTT KPK Kasus HGB Bogor

SulawesiPos.com – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu dari 17 pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Adrianto turut diamankan dalam rangkaian OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak pengembang.

Budi menyebut Summarecon sebagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya (diduga terlibat) yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

KPK menduga terdapat penerimaan tertentu dalam proses pengurusan HGB tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci dugaan peran Adrianto dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK Bongkar Modus Rekayasa Jalur Impor di Bea Cukai, Barang Ilegal Lolos Pemeriksaan

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Adrianto menjadi satu dari 17 pihak yang diamankan dalam OTT KPK. Selain dirinya, terdapat sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya yang turut diperiksa.

Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam pihak yang diamankan.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilainya masih dalam proses penghitungan, tetapi KPK memperkirakan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:  Harta Kekayaan Anom Widiyantoro Rp21,31 Miliar Disorot usai OTT KPK, Ada 18 Properti dan Harley Rp450 Juta

OTT ini menjadi penindakan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga Selasa (15/9/2026), para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengurai konstruksi perkara dan dugaan aliran uang.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk merupakan perusahaan pengembang properti yang berdiri sejak 1975 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SMRA.

Perusahaan tersebut dikenal mengembangkan kawasan kota mandiri dan berbagai proyek properti di Indonesia.

SulawesiPos.com – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menjadi salah satu dari 17 pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Adrianto turut diamankan dalam rangkaian OTT yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).

“Benar, yang bersangkutan merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak pengembang.

Budi menyebut Summarecon sebagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya (diduga terlibat) yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).

KPK menduga terdapat penerimaan tertentu dalam proses pengurusan HGB tersebut. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap secara rinci dugaan peran Adrianto dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dan 3 Kg Logam Mulia dari OTT di Bea Cukai

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.

Adrianto menjadi satu dari 17 pihak yang diamankan dalam OTT KPK. Selain dirinya, terdapat sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak lainnya yang turut diperiksa.

Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

KPK juga mengonfirmasi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk dalam pihak yang diamankan.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, serta sekitar 20 koper. Nilainya masih dalam proses penghitungan, tetapi KPK memperkirakan totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

BACA JUGA:  Daftar Orang yang Diamankan dalam OTT KPK di Kasus Pengurusan HGB Bogor, Ada Dirjen PPTR

OTT ini menjadi penindakan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Hingga Selasa (15/9/2026), para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengurai konstruksi perkara dan dugaan aliran uang.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk merupakan perusahaan pengembang properti yang berdiri sejak 1975 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SMRA.

Perusahaan tersebut dikenal mengembangkan kawasan kota mandiri dan berbagai proyek properti di Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru