Mentan Amran Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah, Harga Tembus Rp57 Ribu

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan seperti yang tercantum pada label pada Selasa (15/9).

Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, 25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun 25 merek yang disebut dalam temuan pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Mentan Amran mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut, mulai dari menarik produk dari peredaran hingga mencabut izin.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

BACA JUGA:  Kementan dan KemenPU Bangun Sumur Bor Dalam di Mojokerto, Petani Hemat Biaya hingga 80 Persen

Hasil Uji Laboratorium Tak Sesuai Label

Amran menjelaskan, temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Produk-produk tersebut kemudian menjalani pengujian di sejumlah laboratorium yang telah memiliki sertifikasi, di antaranya Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana informasi yang dicantumkan pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.

Pemerintah menilai persoalan tersebut serius karena beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat luas.

Menurut Amran, pengawasan terhadap beras tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dan harga, tetapi juga menyangkut mutu serta keamanan pangan.

Beras Fortifikasi untuk Kelompok Rentan

Amran menjelaskan beras fortifikasi memiliki tujuan berbeda dengan beras premium biasa.

Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang masuk kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

BACA JUGA:  Kementan Ingatkan Bahaya Paracetamol untuk Tanaman Cabai, Petani Diminta Tak Ikuti Konten Viral

Karena itu, ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dinilai dapat berdampak langsung terhadap konsumen yang menjadi sasaran produk tersebut.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp57 Ribu per Kilogram

Selain menemukan persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti perbedaan harga yang sangat besar pada produk beras fortifikasi.

Amran menyebut beras yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurutnya, disparitas harga tersebut menjadi persoalan apabila produk yang dibeli konsumen ternyata tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai dengan informasi pada label.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp89 triliun.

BACA JUGA:  Indonesia Berpotensi Menjadi Lumbung Pangan Dunia

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan pemerintah masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Pemerintah Siapkan Proses Hukum

Pemerintah tidak hanya memerintahkan penarikan produk yang diduga bermasalah dari peredaran.

Tindakan lain yang disiapkan meliputi pencabutan izin serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Amran menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat, terutama komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan kelompok rentan.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Amran

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan pemerintah terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan seperti yang tercantum pada label pada Selasa (15/9).

Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap produk beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Dari hasil pemeriksaan, 25 merek tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan kandungan dan mutu berdasarkan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan serta SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Adapun 25 merek yang disebut dalam temuan pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Mentan Amran mengatakan pemerintah telah mengambil sejumlah langkah terhadap produk yang diduga bermasalah tersebut, mulai dari menarik produk dari peredaran hingga mencabut izin.

“Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Mentan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.

BACA JUGA:  Wamentan Sudaryono Terima Wamentan Polandia, Perkuat Kolaborasi Pangan Hadapi Dinamika Global

Hasil Uji Laboratorium Tak Sesuai Label

Amran menjelaskan, temuan tersebut bermula dari pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi.

Produk-produk tersebut kemudian menjalani pengujian di sejumlah laboratorium yang telah memiliki sertifikasi, di antaranya Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.

Hasil pengujian menunjukkan adanya produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana informasi yang dicantumkan pada label.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Amran.

Pemerintah menilai persoalan tersebut serius karena beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang dikonsumsi masyarakat luas.

Menurut Amran, pengawasan terhadap beras tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dan harga, tetapi juga menyangkut mutu serta keamanan pangan.

Beras Fortifikasi untuk Kelompok Rentan

Amran menjelaskan beras fortifikasi memiliki tujuan berbeda dengan beras premium biasa.

Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat yang masuk kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.

BACA JUGA:  KKSS-IKA Unhas Berbagi di Empang Panakukkang Makassar, 1.000 Anak Panti Terima Santunan

Karena itu, ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dinilai dapat berdampak langsung terhadap konsumen yang menjadi sasaran produk tersebut.

“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.

Harga Beras Fortifikasi Tembus Rp57 Ribu per Kilogram

Selain menemukan persoalan kandungan, pemerintah juga menyoroti perbedaan harga yang sangat besar pada produk beras fortifikasi.

Amran menyebut beras yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

Menurutnya, disparitas harga tersebut menjadi persoalan apabila produk yang dibeli konsumen ternyata tidak memiliki kandungan fortifikasi sesuai dengan informasi pada label.

“Yang tertinggi dijual Rp57.000. Seharusnya sekitar Rp13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.

Pemerintah memperkirakan dugaan praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga sekitar Rp89 triliun.

BACA JUGA:  2 Tahun Kinerja Terbaik Berturut-turut, Waketum Ansor: Mentan Amran Terjemahkan Kebijakan Prabowo

Namun, angka tersebut masih berupa estimasi dan pemerintah masih melakukan pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Pemerintah Siapkan Proses Hukum

Pemerintah tidak hanya memerintahkan penarikan produk yang diduga bermasalah dari peredaran.

Tindakan lain yang disiapkan meliputi pencabutan izin serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Amran menegaskan pemerintah akan terus melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di masyarakat, terutama komoditas yang berkaitan dengan kebutuhan kelompok rentan.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat.

“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegas Amran

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru