Jejak Korupsi Fahd A. Rafiq: Dua Kali Dipenjara, Kini Terjaring OTT KPK

SulawesiPos.com – Nama Ketua DPP Partai Golkar Fahd A. Rafiq kembali muncul dalam penanganan perkara korupsi setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut menjadi babak terbaru dalam perjalanan hukum Fahd.

Sebelum terjaring operasi KPK kali ini, Fahd telah dua kali berhadapan dengan perkara korupsi dan pernah menjalani hukuman penjara.

Dalam dua perkara sebelumnya, Fahd telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Sementara dalam kasus HGB Bogor, KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan status hukum akhirnya.
Berikut jejak tiga perkara yang menyeret nama Fahd A. Rafiq.

  • Kasus Korupsi DPID

Perkara pertama yang membuat Fahd berurusan dengan hukum adalah kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider kurungan.

BACA JUGA:  KPK Ingatkan Wacana Pilkada Melalui DPRD Harus Berbasis Pencegahan Korupsi

Putusan itu berkaitan dengan perkara suap pengalokasian dana DPID.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi yang membuat Fahd harus menjalani hukuman pidana.

  • Korupsi Pengadaan Al-Qur’an

Beberapa tahun kemudian, nama Fahd kembali muncul dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan Al-Qur’an dan proyek pengadaan laboratorium di lingkungan Kementerian Agama.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan.

Pada September 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd.

Selain pidana penjara, Fahd juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Fahd dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dengan dua perkara tersebut, Fahd tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi sebelum kembali menjadi perhatian KPK pada 2026.

  • Terjaring OTT KPK Terkait HGB Bogor

Perkara terbaru muncul pada Senin (14/9/2026).

KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:  Berikut Profil dan Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Harta Capai Rp12 Miliar

Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Fahd dalam operasi tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 17 orang.

Mereka antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Fahd juga termasuk di dalamnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, serta boks.

Nilai keseluruhannya masih dihitung, tetapi ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketika ditanya mengenai pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut, KPK menyebut nama Summarecon.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan Fahd dengan uang yang diamankan, pihak swasta, maupun konstruksi dugaan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Dalih Tersangka Korupsi Bupati Pekalongan Fadia: Saya Dulunya Musisi, Bukan Birokrat

Status Fahd Masih Menunggu Keputusan KPK

Berbeda dengan dua perkara sebelumnya yang telah diputus pengadilan, kasus terbaru ini masih berada pada tahap pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Karena itu, Fahd belum dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor sampai KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan status hukum resminya.

Jejak tersebut membuat OTT terbaru menjadi perhatian karena Fahd kembali diamankan KPK setelah sebelumnya dua kali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi yang berbeda.

Untuk saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan aliran uang dalam dugaan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

SulawesiPos.com – Nama Ketua DPP Partai Golkar Fahd A. Rafiq kembali muncul dalam penanganan perkara korupsi setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

OTT yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut menjadi babak terbaru dalam perjalanan hukum Fahd.

Sebelum terjaring operasi KPK kali ini, Fahd telah dua kali berhadapan dengan perkara korupsi dan pernah menjalani hukuman penjara.

Dalam dua perkara sebelumnya, Fahd telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan.

Sementara dalam kasus HGB Bogor, KPK masih melakukan pemeriksaan dan belum mengumumkan status hukum akhirnya.
Berikut jejak tiga perkara yang menyeret nama Fahd A. Rafiq.

  • Kasus Korupsi DPID

Perkara pertama yang membuat Fahd berurusan dengan hukum adalah kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID).

Fahd dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan subsider kurungan.

BACA JUGA:  Kejagung dan KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

Putusan itu berkaitan dengan perkara suap pengalokasian dana DPID.

Putusan tersebut menjadi salah satu perkara korupsi yang membuat Fahd harus menjalani hukuman pidana.

  • Korupsi Pengadaan Al-Qur’an

Beberapa tahun kemudian, nama Fahd kembali muncul dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama.

KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan Al-Qur’an dan proyek pengadaan laboratorium di lingkungan Kementerian Agama.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke persidangan.

Pada September 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Fahd.

Selain pidana penjara, Fahd juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dalam perkara itu, Fahd dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dengan dua perkara tersebut, Fahd tercatat pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi sebelum kembali menjadi perhatian KPK pada 2026.

  • Terjaring OTT KPK Terkait HGB Bogor

Perkara terbaru muncul pada Senin (14/9/2026).

KPK menggelar OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

BACA JUGA:  KPK Sita 55 Kg Logam Diduga Platinum dan Uang Rp1,22 Miliar dalam OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Fahd menjadi salah satu pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keterlibatan Fahd dalam operasi tersebut.

“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan total 17 orang.

Mereka antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Fahd juga termasuk di dalamnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, serta boks.

Nilai keseluruhannya masih dihitung, tetapi ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketika ditanya mengenai pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut, KPK menyebut nama Summarecon.

Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci hubungan Fahd dengan uang yang diamankan, pihak swasta, maupun konstruksi dugaan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Berikut Profil dan Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terjaring OTT KPK, Harta Capai Rp12 Miliar

Status Fahd Masih Menunggu Keputusan KPK

Berbeda dengan dua perkara sebelumnya yang telah diputus pengadilan, kasus terbaru ini masih berada pada tahap pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Karena itu, Fahd belum dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara HGB Bogor sampai KPK mengumumkan hasil pemeriksaan dan status hukum resminya.

Jejak tersebut membuat OTT terbaru menjadi perhatian karena Fahd kembali diamankan KPK setelah sebelumnya dua kali menjalani proses hukum dalam perkara korupsi yang berbeda.

Untuk saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan aliran uang dalam dugaan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru