Denny Indrayana Tarik Gugatan Ijazah, Gibran Sayangkan Sikap Penggugat

SulawesiPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons dinamika sidang gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mengaku telah bersiap memberikan klarifikasi dan menyiapkan seluruh bukti otentik secara transparan.

Perkara administratif bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT ini awalnya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana selaku pihak penggugat. Namun, secara mendadak pihak penggugat memilih untuk menarik kembali perkara tersebut dari majelis persidangan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran, Jumat (30/10/2026). Ia secara terbuka menyayangkan sikap pihak lawan yang mundur saat tahapan pembuktian akan dimulai.

Meskipun persidangan berakhir antiklimaks, mantan Wali Kota Surakarta itu tetap menghargai langkah hukum yang diambil oleh kubu penggugat. “Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya,” ucap Wapres Gibran.

Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran telah membeberkan kronologi pendidikan kliennya secara runtut kepada publik. Sang pengacara, Adil Supatra Akbar, menegaskan bahwa seluruh jenjang akademis kliennya terekam sah secara hukum.

BACA JUGA:  Denny Indrayana Desak Kehadiran Gibran di Sidang MK

“Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari tingkat jenjang SD sampai dengan S1,” ujar Adil dalam sebuah konferensi pers, Kamis (29/10/2026). Ia memaparkan bahwa kliennya menempuh pendidikan dasar di Indonesia sebelum melanjutkan studi prasarjana ke ranah internasional.

Di sisi lain, kubu pelapor yang diwakili oleh Denny Indrayana memiliki alasan tersendiri di balik pencabutan gugatan ini. Mereka mengklaim pihak kementerian terkait gagal menunjukkan dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tutur Denny. Ia justru merasa heran karena pihak tergugat sempat menolak keras langkah pencabutan perkara administratif itu.

Pihak Gibran membantah ketiadaan bukti dengan mengklaim riwayat akademis telah diserahkan sebagai bagian integral dari dokumen jawaban persidangan. Lampiran tersebut mencakup sertifikat kehadiran dari sejumlah lembaga pendidikan di Singapura hingga Inggris.

Wapres berharap proses persidangan di tata usaha negara ini mampu memberikan edukasi hukum yang positif bagi masyarakat. “Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” pungkas Gibran. (*)

BACA JUGA:  Tamsil Linrung: Presiden Harus Tetap Fokus, Dinamika Politik Tak Boleh Ganggu Stabilitas

SulawesiPos.com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons dinamika sidang gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia mengaku telah bersiap memberikan klarifikasi dan menyiapkan seluruh bukti otentik secara transparan.

Perkara administratif bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT ini awalnya diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana selaku pihak penggugat. Namun, secara mendadak pihak penggugat memilih untuk menarik kembali perkara tersebut dari majelis persidangan.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian, dan kami juga siap untuk buka-bukaan,” kata Gibran, Jumat (30/10/2026). Ia secara terbuka menyayangkan sikap pihak lawan yang mundur saat tahapan pembuktian akan dimulai.

Meskipun persidangan berakhir antiklimaks, mantan Wali Kota Surakarta itu tetap menghargai langkah hukum yang diambil oleh kubu penggugat. “Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya,” ucap Wapres Gibran.

Sehari sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran telah membeberkan kronologi pendidikan kliennya secara runtut kepada publik. Sang pengacara, Adil Supatra Akbar, menegaskan bahwa seluruh jenjang akademis kliennya terekam sah secara hukum.

BACA JUGA:  Sidang Sengketa Wapres Gibran Berlanjut ke Pembuktian Rabu Ini

“Pak Gibran memiliki ijazah secara lengkap dari tingkat jenjang SD sampai dengan S1,” ujar Adil dalam sebuah konferensi pers, Kamis (29/10/2026). Ia memaparkan bahwa kliennya menempuh pendidikan dasar di Indonesia sebelum melanjutkan studi prasarjana ke ranah internasional.

Di sisi lain, kubu pelapor yang diwakili oleh Denny Indrayana memiliki alasan tersendiri di balik pencabutan gugatan ini. Mereka mengklaim pihak kementerian terkait gagal menunjukkan dokumen dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tutur Denny. Ia justru merasa heran karena pihak tergugat sempat menolak keras langkah pencabutan perkara administratif itu.

Pihak Gibran membantah ketiadaan bukti dengan mengklaim riwayat akademis telah diserahkan sebagai bagian integral dari dokumen jawaban persidangan. Lampiran tersebut mencakup sertifikat kehadiran dari sejumlah lembaga pendidikan di Singapura hingga Inggris.

Wapres berharap proses persidangan di tata usaha negara ini mampu memberikan edukasi hukum yang positif bagi masyarakat. “Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” pungkas Gibran. (*)

BACA JUGA:  Respons Pemerintah soal Dokumen Pendidikan Wapres: Belum Ditemukan, Bukan Tidak Ada

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru