Operasi Patuh Pallawa di Maros Sasar Kendaraan ODOL dan Pengendara Tanpa Helm

SulawesiPos.com – Satlantas Polres Maros menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pengendara sepeda motor tanpa helm dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, Rabu (28/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kendaraan dan pengendara yang diduga melanggar aturan lalu lintas. Selain penindakan, polisi memberikan imbauan agar pengguna jalan lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Kasat Lantas Polres Maros Iptu Suwardi mengatakan penertiban menyasar dua pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, yakni kendaraan angkutan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan kendaraan angkutan harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan. Hal ini penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Suwardi.

BACA JUGA:  Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi, Satlantas Polres Maros mendorong masyarakat menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebiasaan, bukan hanya ketika ada pemeriksaan petugas.

Suwardi mengingatkan penggunaan helm dan kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan. Imbauan tersebut ditujukan kepada pengendara sepeda motor maupun pengguna kendaraan angkutan.

Satlantas Polres Maros berharap operasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lalu lintas di Kabupaten Maros tetap tertib, aman, dan lancar.

 

SulawesiPos.com – Satlantas Polres Maros menertibkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pengendara sepeda motor tanpa helm dalam Operasi Patuh Pallawa 2026, Rabu (28/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Maros.

Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kendaraan dan pengendara yang diduga melanggar aturan lalu lintas. Selain penindakan, polisi memberikan imbauan agar pengguna jalan lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Kasat Lantas Polres Maros Iptu Suwardi mengatakan penertiban menyasar dua pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan, yakni kendaraan angkutan yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas. Pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm berstandar SNI, sedangkan kendaraan angkutan harus memenuhi ketentuan dimensi dan muatan. Hal ini penting untuk melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Suwardi.

BACA JUGA:  Warga Sulsel Tertipu Rp50 Juta lewat Pesan Undangan Digital WhatsApp

Operasi Patuh Pallawa 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama operasi, Satlantas Polres Maros mendorong masyarakat menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai kebiasaan, bukan hanya ketika ada pemeriksaan petugas.

Suwardi mengingatkan penggunaan helm dan kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan di jalan. Imbauan tersebut ditujukan kepada pengendara sepeda motor maupun pengguna kendaraan angkutan.

Satlantas Polres Maros berharap operasi tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga lalu lintas di Kabupaten Maros tetap tertib, aman, dan lancar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru