SulawesiPos.com – Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Rustian, menolak memberikan keterangan usai menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026. Pejabat tinggi kebencanaan tersebut diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai di lingkungan lembaga tersebut.
Pantauan di lokasi memperlihatkan Rustian melangkah keluar dari lobi komisi antirasuah pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah kakinya dijaga ketat oleh beberapa orang pengawal pribadi yang mengiringinya menuju pintu gerbang.
Awak media yang menunggu sejak pagi segera menyodorkan berbagai pertanyaan terkait materi materi penyidikan yang ditanyakan oleh tim pemeriksa. Kendati demikian, saksi tetap bungkam sambil terus melangkah cepat meninggalkan kerumunan jurnalis.
Penyidik lembaga antirasuah tidak hanya memanggil sang sekretaris utama pada agenda pemeriksaan hari ini. Tujuh orang saksi lain dari jajaran biro perencanaan, SDM, keuangan, hingga tenaga ahli juga dijadwalkan hadir guna melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, Rustian sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan yang digelar oleh tim penindakan beberapa waktu lalu. Pihak penyidik memutuskan melepasnya kembali karena hasil gelar perkara belum menemukan indikasi perbuatan pidana yang melibatkannya.
“Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat memberikan penjelasan resmi kepada media.
Lembaga penegak hukum ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam dua klaster perkara pengadaan barang dan jasa. Total nilai suap yang teridentifikasi penyidik mencapai Rp4,8 miliar, ratusan gram logam mulia, serta sejumlah mata uang asing.
Penyidikan intensif masih terus diarahkan kepada pihak swasta dan pejabat pembuat komitmen yang diduga memanipulasi anggaran bencana. Lembaga antirasuah memastikan pendalaman perkara ini berjalan profesional tanpa mengabaikan azas kepastian hukum. (*)


