Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel: Saksi Kunci Bongkar Rekayasa Proyek Rp52,4 Miliar

SulawesiPos.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 pada Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung marathon hingga tengah malam tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tujuh saksi kunci untuk menguatkan pembuktian perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

Lima terdakwa yang dijerat dalam perkara ini adalah Uvan Nurwahidah selaku KPA atau PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman dari Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara. Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Guru Besar UNM Sebut 2026 Sebagai Tahun Bigbang Hukum Nasional

Kesaksian dari mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi dan Kasubag Program A. Wahyu mengungkap bahwa pengadaan empat juta bibit nanas sebenarnya tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja dinas.

Proyek tersebut dipaksakan masuk ke aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan, sementara patokan harga Rp15.000 per batang dimasukkan ke sistem tanpa ada proses survei harga pasar yang sah.

Penyimpangan tersebut berlanjut pada proses pengadaan dan pelaksanaan di lapangan. Biro Barjas membeberkan bahwa PT Almira Agro Nusantara sejatinya berstatus kualifikasi usaha kecil sehingga tidak berhak menangani paket e-katalog bervolume besar senilai Rp60 miliar. Lebih lanjut, Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi membongkar bahwa Dokumen Serah Terima Barang yang menjadi dasar pencairan dana Rp59,8 miliar ternyata fiktif secara substansi, sebab jutaan bibit nanas tidak pernah disalurkan ke kelompok tani melainkan mati terbengkalai di lahan PTPN dan menumpuk di halaman kantor camat.

BACA JUGA:  KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Ruang Kerja Disegel-Nomor Ponsel Tak Aktif

Terkait jalannya persidangan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan bahwa keterangan para saksi telah mengonfirmasi dakwaan jaksa penuntut umum secara terang benderang.

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” ujar Soetarmi, dalam rilisnya, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan mengingat waktu yang sudah larut malam.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat dimintai keterangannya semalam,” tambahnya.

 

SulawesiPos.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023–2024 pada Selasa (29/9/2026).

Dalam persidangan yang berlangsung marathon hingga tengah malam tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan tujuh saksi kunci untuk menguatkan pembuktian perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

Lima terdakwa yang dijerat dalam perkara ini adalah Uvan Nurwahidah selaku KPA atau PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman dari Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara. Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Pertama di Indonesia, Kejati Sulsel Gelar Kampanye Antikorupsi Pengelolaan Sekolah Rakyat

Kesaksian dari mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi dan Kasubag Program A. Wahyu mengungkap bahwa pengadaan empat juta bibit nanas sebenarnya tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja dinas.

Proyek tersebut dipaksakan masuk ke aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan, sementara patokan harga Rp15.000 per batang dimasukkan ke sistem tanpa ada proses survei harga pasar yang sah.

Penyimpangan tersebut berlanjut pada proses pengadaan dan pelaksanaan di lapangan. Biro Barjas membeberkan bahwa PT Almira Agro Nusantara sejatinya berstatus kualifikasi usaha kecil sehingga tidak berhak menangani paket e-katalog bervolume besar senilai Rp60 miliar. Lebih lanjut, Kabid Hortikultura Bone A. Herman dan Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi membongkar bahwa Dokumen Serah Terima Barang yang menjadi dasar pencairan dana Rp59,8 miliar ternyata fiktif secara substansi, sebab jutaan bibit nanas tidak pernah disalurkan ke kelompok tani melainkan mati terbengkalai di lahan PTPN dan menumpuk di halaman kantor camat.

BACA JUGA:  Rumor Penetapan Tersangka Bupati Gowa, Kuasa Hukum: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Terkait jalannya persidangan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menegaskan bahwa keterangan para saksi telah mengonfirmasi dakwaan jaksa penuntut umum secara terang benderang.

“Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam. Keterangan ketujuh pejabat dan saksi kunci tersebut sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU, bahwa proyek ini sarat dengan rekayasa sejak dari tahap perencanaan, penentuan harga, hingga eksekusi penyaluran fiktif di lapangan,” ujar Soetarmi, dalam rilisnya, Rabu (30/9/2026).

Ia menambahkan bahwa Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan mengingat waktu yang sudah larut malam.

“Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin, 5 Oktober 2026, dengan agenda masih pada pemeriksaan lima orang saksi tersisa yang belum sempat dimintai keterangannya semalam,” tambahnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru