SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) baru saja merampungkan pembongkaran terhadap sepuluh bangunan yang diduga difungsikan sebagai sel eksklusif di Lapas Kelas IIA Cibinong. Tindakan penghancuran menggunakan alat berat ekskavator ini dieksekusi secara cepat pada hari Rabu, 30 September 2026, pukul 12.30 WIB.
Penertiban mendadak ini merespons temuan awal dari pihak Ombudsman mengenai indikasi adanya kluster mewah bagi narapidana tertentu di area lapas. Proses perataan bangunan turut disaksikan secara langsung oleh jajaran Komisi XIII DPR RI serta sejumlah petinggi kementerian terkait.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, menjadi motor utama yang mendesak agar perataan tanah dilakukan detik itu juga. Ia menolak meninggalkan lokasi kejadian sebelum seluruh struktur bangunan bercat putih tersebut dipastikan hancur tak bersisa.
“Habis itu, saya minta kami Komisi XIII menunggu sampai pembongkaran dilakukan hari ini, sampai baru kita akan pulang,” instruksi Rinto di lokasi kejadian. Sebelum lengan ekskavator berayun, regu petugas lapas tampak sibuk mengevakuasi berbagai perabotan bernilai tinggi dari dalam ruangan.
Barang-barang yang berhasil disita mencakup televisi, mesin pendingin udara, kulkas, hingga sejumlah botol yang diyakini sebagai minuman keras. Kalangan dewan menilai pembongkaran ini mutlak diakselerasi karena bangunan tersebut terindikasi kuat tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menambahkan bahwa lokasi bangunan juga mengancam kelestarian dan keamanan tata lingkungan sekitar. “Dan yang paling berbahaya, dibangun di bantaran sungai, yang itu sangat menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya di sela-sela peninjauan.
Sugiat menegaskan bahwa ketegasan sikap ini merupakan upaya krusial untuk menyelamatkan reputasi sistem pemasyarakatan di mata publik. Eksekusi mendadak ini menjadi sinyal peringatan bahwa lembaga negara tidak akan mentolerir keberadaan fasilitas ilegal di balik jeruji besi. (*)


