SulawesiPos.com – Tim Ombudsman Republik Indonesia dilaporkan menemukan sebuah ruangan berfasilitas mewah yang diduga digunakan oleh narapidana kasus korupsi, Jimmy Masrin, di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penemuan mengejutkan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang direalisasikan oleh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut baru-baru ini.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan bahwa instansinya telah mengamankan sejumlah bukti awal terkait indikasi penyalahgunaan wewenang ini. Bukti kuat tersebut mencakup keterangan di lapangan serta dokumentasi visual yang merekam keberadaan sosok mirip sang narapidana di lokasi temuan.
Sosok yang diduga kuat sebagai warga binaan tersebut bahkan disebut sempat berpapasan langsung dengan tim pemeriksa. “Dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” terang Syafrida pada Selasa, 29 September 2026.
Ruangan yang menjadi pusat pusaran masalah ini belakangan diklaim oleh Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, sebagai rumah dinas Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban. Klaim mengejutkan ini disampaikannya secara langsung saat dipanggil untuk evaluasi oleh Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026.
Rapat dengar pendapat tersebut berlangsung dalam tensi tinggi ketika anggota dewan mempermasalahkan eksistensi benda-benda janggal seperti pigura foto narapidana, kulkas, dan sofa. Anggota komisi mendesak pihak pimpinan lapas untuk tidak menutupi fakta esensial dari pantauan masyarakat luas.
Kalapas berdalih bahwa keberadaan pigura tersebut baru disadari oleh para petugas setelah pelaksanaan razia rutin di area blok hunian. Namun, argumentasi ini justru memantik kritik tajam karena tidak mampu menjelaskan asal-usul perabotan mewah di fasilitas kedinasan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, melontarkan rentetan pertanyaan tajam mengenai keberadaan barang-barang mencurigakan tersebut kepada otoritas lapas. “Makanya saya tanya sejak kapan pigura itu ada, sejak kapan kulkas itu ada?” tegas Yanuar di ruang rapat.
Polemik pengawasan ini semakin membesar lantaran area rumah dinas tersebut ternyata tidak didukung oleh sarana kamera pemantau sama sekali. Manajemen lapas memberikan alasan bahwa pemasangan instrumen keamanan elektronik selama ini hanya diprioritaskan murni pada area sel tahanan.
Ketiadaan alat pengawasan di zona dinas ini dinilai sebagai kelemahan prosedural yang membuka celah bagi praktik pemberian keistimewaan. Publik kini menunggu inisiatif investigasi mendalam dari pihak kementerian terkait untuk menyingkap realitas di balik penemuan kontroversial ini.
Ombudsman berjanji akan terus mendalami temuan awal ini secara komprehensif bersama direktorat pemasyarakatan. “Ya sementara dugaan seperti itu,” pungkas Syafrida saat memberikan tanggapan terkait indikasi pelanggaran yang ada. (*)


