SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
“Berdasarkan hasil penyidikan melalui pemeriksaan saksi serta penggeledahan terhadap saksi di wilayah Jakarta, tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka,” ujarnya.
Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan status hukum tersebut.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang.
Hery terlihat keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol sebelum digiring ke mobil tahanan.
Latar Akademik dan Aktivisme
Hery Susanto lahir di Cirebon pada 9 April 1975.
Ia dikenal memiliki latar belakang pendidikan yang kuat di bidang kebijakan publik dan lingkungan.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Negeri Jakarta, kemudian melanjutkan magister ilmu administrasi di Universitas Indonesia.
Pada 2024, ia meraih gelar doktor di bidang pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup di Universitas Negeri Jakarta.
Sebelum masuk ke lingkar kekuasaan, Hery dikenal sebagai aktivis yang fokus pada advokasi kebijakan publik dan isu kesejahteraan sosial.
Dari Parlemen ke Ombudsman
Perjalanan karier Hery mencakup berbagai posisi strategis, termasuk sebagai tenaga ahli anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.
Ia juga pernah menjabat Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode (2004–2014), serta Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021).
Di level organisasi, ia aktif di Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).
Kariernya di Ombudsman dimulai sebagai anggota periode 2021–2026, sebelum akhirnya terpilih menjadi Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 melalui uji kelayakan di DPR.
Pelantikannya dilakukan oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026 di Istana Negara.
Terseret Kasus Tambang Nikel
Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Kejagung mendalami kemungkinan praktik maladministrasi hingga korupsi dalam pengelolaan sektor tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Hery memimpin lembaga yang seharusnya mengawasi pelayanan publik, namun justru diduga terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan fungsi tersebut.
Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Profil Singkat Hery Susanto
Nama: Hery Susanto
Tempat, tanggal lahir: Cirebon, 9 April 1975
Pendidikan:
S1: Universitas Negeri Jakarta
S2: Universitas Indonesia
S3: Universitas Negeri Jakarta (Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup)
Karier:
- Tenaga Ahli DPR RI Komisi IX (2014–2019)
- Direktur Eksekutif Komunal (2004–2014)
- Ketua Umum Koornas Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)
- Anggota Ombudsman RI (2021–2026)
- Ketua Ombudsman RI (2026–2031)
Status Terkini: Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel (Kejaksaan Agung)

