Polisi Ringkus 10 Pelaku Pengeroyokan dan Pembusuran di Gowa, Dipicu Sengketa Lahan

SulawesiPos.com – Polisi berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembusuran terhadap seorang pria bernama Andi Yusrizal Ihsan (51) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu perselisihan terkait sengketa lahan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam status buron.

Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap. Delapan orang lebih dulu diamankan di kawasan BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, pada Kamis (28/5) malam. Dua pelaku lainnya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Somba Opu dan Bontomarannu pada keesokan harinya.

“Sebanyak 10 terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima polisi,” ujar Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Main Dg Tula, Ismail Dg Ngawing, Muh Fajar, M Isra, Rian, Muh Syawal, Muh Rasya, Andi Rendy, Eza, dan Muh Wildan Rifky Amirullah. Sementara dua orang lainnya, yakni berinisial RD dan TFK, masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:  Viral Usai Tikam Pemuda, Dua Pelaku di Gowa Akhirnya Menyerahkan Diri

“Terhadap RD yang membentangkan anak panah busur pada saat di TKP dan mengenai dada tulang rusuk sebelah kiri korban bersama TFK yang memukul korban masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian itu.

“Para pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Alfian.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

**Dipicu Sengketa Lahan**

Peristiwa pengeroyokan dan pembusuran itu terjadi di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (28/5) sekitar pukul 15.26 Wita. Kejadian bermula saat sejumlah orang memasang papan bicara di atas lahan yang sedang disengketakan.

Korban bersama iparnya, Mukhtar Lutfi, kemudian mendatangi lokasi setelah melihat aktivitas tersebut. Mukhtar sempat menegur para pelaku karena mengklaim lahan yang sama.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Motif Pelaku Pembunuhan Siswi SD di Makassar, Kerap Konsumsi Narkotika dan Tonton Film Porno

“Salah satu terduga pelaku mengatakan cuma disuruh oleh pemilik tanah,” kata Alfian dalam keterangannya sebelumnya.

Mukhtar juga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya, sementara korban mendekati para pelaku untuk mempertanyakan aktivitas di lokasi.

“Korban beradu mulut dengan para terduga pelaku dan tak lama kemudian korban dikeroyok,” bebernya.

Situasi kemudian memanas hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan. Dalam insiden itu, sebuah anak panah busur sepanjang sekitar 10 sentimeter mengenai dada korban. Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

SulawesiPos.com – Polisi berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pengeroyokan dan pembusuran terhadap seorang pria bernama Andi Yusrizal Ihsan (51) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu perselisihan terkait sengketa lahan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam status buron.

Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap. Delapan orang lebih dulu diamankan di kawasan BTN Citra Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, pada Kamis (28/5) malam. Dua pelaku lainnya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Somba Opu dan Bontomarannu pada keesokan harinya.

“Sebanyak 10 terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam setelah laporan diterima polisi,” ujar Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Para pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial Main Dg Tula, Ismail Dg Ngawing, Muh Fajar, M Isra, Rian, Muh Syawal, Muh Rasya, Andi Rendy, Eza, dan Muh Wildan Rifky Amirullah. Sementara dua orang lainnya, yakni berinisial RD dan TFK, masih dalam pengejaran polisi.

BACA JUGA:  Polres Gowa Perketat Patroli SPBU, Antisipasi Gangguan Distribusi BBM

“Terhadap RD yang membentangkan anak panah busur pada saat di TKP dan mengenai dada tulang rusuk sebelah kiri korban bersama TFK yang memukul korban masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam kejadian itu.

“Para pelaku mengakui perbuatannya,” tambah Alfian.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

**Dipicu Sengketa Lahan**

Peristiwa pengeroyokan dan pembusuran itu terjadi di Jalan Paraikatte, Lingkungan Garaganti, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, pada Kamis (28/5) sekitar pukul 15.26 Wita. Kejadian bermula saat sejumlah orang memasang papan bicara di atas lahan yang sedang disengketakan.

Korban bersama iparnya, Mukhtar Lutfi, kemudian mendatangi lokasi setelah melihat aktivitas tersebut. Mukhtar sempat menegur para pelaku karena mengklaim lahan yang sama.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Kabupaten di Gowa, 7 Orang Ditangkap

“Salah satu terduga pelaku mengatakan cuma disuruh oleh pemilik tanah,” kata Alfian dalam keterangannya sebelumnya.

Mukhtar juga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan ponselnya, sementara korban mendekati para pelaku untuk mempertanyakan aktivitas di lokasi.

“Korban beradu mulut dengan para terduga pelaku dan tak lama kemudian korban dikeroyok,” bebernya.

Situasi kemudian memanas hingga korban menjadi sasaran pengeroyokan. Dalam insiden itu, sebuah anak panah busur sepanjang sekitar 10 sentimeter mengenai dada korban. Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru