HP Hilang Saat Pemilik Tidur di Jeneponto, Polisi Ringkus Perempuan di Makassar

SulawesiPos.com – Misteri hilangnya sebuah telepon genggam milik warga Kabupaten Jeneponto akhirnya terungkap setelah penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang perempuan berinisial IW (23) di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) dini hari, yang diduga mencuri ponsel saat pemiliknya sedang tertidur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan keberadaan ponsel korban hingga ke Kabupaten Maros.

Dari sana, polisi berhasil mengidentifikasi jalur perpindahan barang dan mengembangkan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku utama.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan Dahniar (28), warga Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Korban kehilangan telepon genggam Vivo Y28 pada Minggu (4/1/2026) pagi setelah terbangun dari tidur.

Saat itu, ponsel korban sebelumnya sedang diisi daya di dalam rumah. Sementara korban tertidur, neneknya sedang berada di kebun.

“Saat kejadian korban sedang tertidur di rumah sementara sang nenek pergi berkebun. Setelah nenek korban pulang, korban menanyakan handphone tersebut, namun sang nenek tidak tahu apa-apa,” kata Nurman.

BACA JUGA:  Empat Pelaku Pencurian Puluhan HP di Luwu Ditangkap, Tiga Ditembak saat Coba Kabur

Berbekal laporan tersebut, Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyad melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan perangkat berdasarkan identitas ponsel. Hasil penelusuran mengarah ke Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Maros, polisi menemukan ponsel yang diduga merupakan milik korban berada dalam penguasaan seorang pria berinisial FA (36).

Dari pemeriksaan terhadap FA, penyidik kemudian memperoleh petunjuk mengenai pihak yang diduga melakukan pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai barang tersebut, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian dan berhasil diamankan di Minasa Upa, Kota Makassar,” ujar Nurman.

Polisi kemudian menangkap IW dengan dukungan personel Jatanras Polrestabes Makassar.

Menurut Nurman, FA lebih dahulu diamankan karena diduga menerima telepon genggam hasil tindak pidana.

Dalam pemeriksaan, IW mengakui mengambil ponsel ketika korban masih tertidur dan kondisi rumah sedang sepi. Setelah itu, ponsel tersebut dijual melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:  Polsek Manggala Ringkus Sindikat Pencuri Baterai Tower Lintas Kabupaten

Sementara itu, FA mengaku membeli ponsel tersebut dan belum sempat melakukan reset perangkat saat diamankan polisi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y28 warna Orange Senja yang dipastikan sesuai dengan nomor IMEI milik korban. Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

SulawesiPos.com – Misteri hilangnya sebuah telepon genggam milik warga Kabupaten Jeneponto akhirnya terungkap setelah penyelidikan yang berlangsung selama berbulan-bulan. Tim Penanganan Khusus (Pegasus) Resmob Polres Jeneponto menangkap seorang perempuan berinisial IW (23) di kawasan Minasa Upa, Kota Makassar, Jumat (17/7/2026) dini hari, yang diduga mencuri ponsel saat pemiliknya sedang tertidur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pelacakan keberadaan ponsel korban hingga ke Kabupaten Maros.

Dari sana, polisi berhasil mengidentifikasi jalur perpindahan barang dan mengembangkan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku utama.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan Dahniar (28), warga Kampung Beru, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea.

Korban kehilangan telepon genggam Vivo Y28 pada Minggu (4/1/2026) pagi setelah terbangun dari tidur.

Saat itu, ponsel korban sebelumnya sedang diisi daya di dalam rumah. Sementara korban tertidur, neneknya sedang berada di kebun.

“Saat kejadian korban sedang tertidur di rumah sementara sang nenek pergi berkebun. Setelah nenek korban pulang, korban menanyakan handphone tersebut, namun sang nenek tidak tahu apa-apa,” kata Nurman.

BACA JUGA:  Curi Mahar Kerabat Rp55 Juta, Sebagian Uang Dipakai Kirim Anak ke Malaysia

Berbekal laporan tersebut, Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyad melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan perangkat berdasarkan identitas ponsel. Hasil penelusuran mengarah ke Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Bekerja sama dengan Unit Jatanras Polres Maros, polisi menemukan ponsel yang diduga merupakan milik korban berada dalam penguasaan seorang pria berinisial FA (36).

Dari pemeriksaan terhadap FA, penyidik kemudian memperoleh petunjuk mengenai pihak yang diduga melakukan pencurian.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak yang menguasai barang tersebut, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pencurian dan berhasil diamankan di Minasa Upa, Kota Makassar,” ujar Nurman.

Polisi kemudian menangkap IW dengan dukungan personel Jatanras Polrestabes Makassar.

Menurut Nurman, FA lebih dahulu diamankan karena diduga menerima telepon genggam hasil tindak pidana.

Dalam pemeriksaan, IW mengakui mengambil ponsel ketika korban masih tertidur dan kondisi rumah sedang sepi. Setelah itu, ponsel tersebut dijual melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA:  Polisi Naikkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomatene Jeneponto ke Penyidikan, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Miliar

Sementara itu, FA mengaku membeli ponsel tersebut dan belum sempat melakukan reset perangkat saat diamankan polisi.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit ponsel Vivo Y28 warna Orange Senja yang dipastikan sesuai dengan nomor IMEI milik korban. Barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,6 juta. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru