Kasus Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polda Sulsel Tunggu Hasil Balistik Peluru

SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kematian Rafly Ramadhani (19), remaja yang tewas tertembak saat tawuran di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Pengusutan kasus tersebut kini melibatkan pemeriksaan terhadap 11 anggota Polri.

Jumlah itu bertambah dari sebelumnya tujuh personel yang diperiksa terkait insiden penembakan Rafly.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan total sudah ada sekitar 13 orang yang dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari 11 anggota Polri dan dua warga.

“Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat,” kata Dodik kepada wartawan, Rabu (30/9).

Pemeriksaan terhadap belasan anggota tersebut masih berlangsung secara intensif.

Polda Sulsel juga melibatkan Ditreskrimum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Rafly.

“Semua proses tetap kami laksanakan, tetap berjalan sampai saat ini pemeriksaan. Kami juga koordinasi dengan Krimum kalau memang ada pidananya,” ucapnya.

BACA JUGA:  194 Kebakaran Terjadi di Makassar hingga Agustus 2026, 4 Orang Meninggal

Polda Sulsel Tunggu Hasil Uji Balistik

Selain pemeriksaan terhadap anggota dan masyarakat, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan balistik dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Uji balistik diperlukan untuk mendalami proyektil atau peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Nah, untuk uji balistik kita akan koordinasikan juga dengan Labfor ya. Jadi masih kita akan koordinasikan terkait proyektil-proyektil atau peluru-peluru yang ditemukan di TKP,” bebernya.

Hasil pemeriksaan balistik nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung dan hasil uji balistik diperoleh, Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan rangkaian penanganan kasus tersebut, termasuk menilai kesesuaian tindakan anggota dengan prosedur.

“Nanti setelah rampung akan kita gelarkan atau simpulkan. Apakah sudah sesuai SOP atau tidak dan juga administrasi lainnya,” tandasnya.

SulawesiPos.com – Polda Sulawesi Selatan masih mendalami kematian Rafly Ramadhani (19), remaja yang tewas tertembak saat tawuran di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Pengusutan kasus tersebut kini melibatkan pemeriksaan terhadap 11 anggota Polri.

Jumlah itu bertambah dari sebelumnya tujuh personel yang diperiksa terkait insiden penembakan Rafly.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan total sudah ada sekitar 13 orang yang dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari 11 anggota Polri dan dua warga.

“Saat ini sudah ada kurang lebih 13 orang yang diambil keterangan. Anggota itu kurang lebih 11 orang, dan dua orang dari masyarakat,” kata Dodik kepada wartawan, Rabu (30/9).

Pemeriksaan terhadap belasan anggota tersebut masih berlangsung secara intensif.

Polda Sulsel juga melibatkan Ditreskrimum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus kematian Rafly.

“Semua proses tetap kami laksanakan, tetap berjalan sampai saat ini pemeriksaan. Kami juga koordinasi dengan Krimum kalau memang ada pidananya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Listrik Padam Saat DPRD Sulsel Rapat dengan PLN, Empat Kesepakatan Dihasilkan

Polda Sulsel Tunggu Hasil Uji Balistik

Selain pemeriksaan terhadap anggota dan masyarakat, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan balistik dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Uji balistik diperlukan untuk mendalami proyektil atau peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Nah, untuk uji balistik kita akan koordinasikan juga dengan Labfor ya. Jadi masih kita akan koordinasikan terkait proyektil-proyektil atau peluru-peluru yang ditemukan di TKP,” bebernya.

Hasil pemeriksaan balistik nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Setelah seluruh pemeriksaan rampung dan hasil uji balistik diperoleh, Polda Sulsel akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan rangkaian penanganan kasus tersebut, termasuk menilai kesesuaian tindakan anggota dengan prosedur.

“Nanti setelah rampung akan kita gelarkan atau simpulkan. Apakah sudah sesuai SOP atau tidak dan juga administrasi lainnya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru