Kuasa Hukum Jokowi Dorong Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Digelar Terbuka, PROJO Minta Publik Menilai Fakta di Pengadilan

SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendorong agar sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka untuk umum. Dorongan itu disampaikan dengan alasan transparansi agar publik dapat melihat langsung fakta-fakta hukum yang diuji di pengadilan, di tengah polemik yang terus bergulir di ruang publik.

Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, mengatakan persidangan yang terbuka dinilai penting untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang. Menurut dia, jalannya sidang yang bisa disaksikan publik akan memperjelas duduk perkara secara objektif.

“Kita juga berharap ini bisa ditayangkan dengan baik, karena kenapa, supaya klir, jelas. Karena selalu disampaikan ijazah misalnya palsu, Pak Jokowi dituding-tuding ingin memenjarakan,” ujar Firman dalam diskusi media, Rabu, 1 Juli 2026.

PROJO Dukung Sidang Terbuka

Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyatakan dukungan terhadap permintaan agar sidang dibuka selebar-lebarnya untuk publik. Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat bisa membedakan fakta hukum dengan narasi yang berkembang di luar persidangan.

BACA JUGA:  Beda Nasib dengan Eggi Sudjana, Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo CS Tetap Lanjut ke Meja Hijau

“Kami di PROJO sangat mendukung agar sidang ini dibuka selebar-lebarnya untuk publik. Biar rakyat Indonesia melihat dengan mata kepala sendiri, mana fakta hukum yang sah dan mana fitnah yang sengaja diproduksi untuk merusak marwah pemimpin negara,” kata Freddy.

Freddy juga menyebut isu ijazah palsu selama ini terus dipakai sebagai bahan serangan politik terhadap Jokowi. Karena itu, menurut dia, persidangan terbuka dapat menjadi ruang pembuktian yang lebih jelas bagi semua pihak.

“Ini saatnya pembuktian. Kalau mereka merasa punya bukti, buka di pengadilan yang terbuka. Jangan hanya berani berkoar-koar di media sosial untuk menghasut masyarakat. Lewat sidang terbuka ini, publik akan tahu siapa yang konsisten berjuang untuk kebenaran dan siapa yang sebenarnya hanya pembuat gaduh,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dimuat PROJO, sidang perdana perkara dengan terdakwa Dokter Tifa digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa disebut didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Jokowi. Sementara perkara yang melibatkan Roy Suryo disebut masih menunggu proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa

PROJO menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan. Organisasi itu menilai keterbukaan proses hukum penting sebagai bagian dari edukasi publik dan untuk memastikan perdebatan yang berkembang diuji melalui mekanisme pengadilan.

SulawesiPos.com – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mendorong agar sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu digelar secara terbuka untuk umum. Dorongan itu disampaikan dengan alasan transparansi agar publik dapat melihat langsung fakta-fakta hukum yang diuji di pengadilan, di tengah polemik yang terus bergulir di ruang publik.

Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, mengatakan persidangan yang terbuka dinilai penting untuk meluruskan informasi yang selama ini berkembang. Menurut dia, jalannya sidang yang bisa disaksikan publik akan memperjelas duduk perkara secara objektif.

“Kita juga berharap ini bisa ditayangkan dengan baik, karena kenapa, supaya klir, jelas. Karena selalu disampaikan ijazah misalnya palsu, Pak Jokowi dituding-tuding ingin memenjarakan,” ujar Firman dalam diskusi media, Rabu, 1 Juli 2026.

PROJO Dukung Sidang Terbuka

Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Freddy Alex Damanik, menyatakan dukungan terhadap permintaan agar sidang dibuka selebar-lebarnya untuk publik. Ia menilai langkah tersebut penting agar masyarakat bisa membedakan fakta hukum dengan narasi yang berkembang di luar persidangan.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

“Kami di PROJO sangat mendukung agar sidang ini dibuka selebar-lebarnya untuk publik. Biar rakyat Indonesia melihat dengan mata kepala sendiri, mana fakta hukum yang sah dan mana fitnah yang sengaja diproduksi untuk merusak marwah pemimpin negara,” kata Freddy.

Freddy juga menyebut isu ijazah palsu selama ini terus dipakai sebagai bahan serangan politik terhadap Jokowi. Karena itu, menurut dia, persidangan terbuka dapat menjadi ruang pembuktian yang lebih jelas bagi semua pihak.

“Ini saatnya pembuktian. Kalau mereka merasa punya bukti, buka di pengadilan yang terbuka. Jangan hanya berani berkoar-koar di media sosial untuk menghasut masyarakat. Lewat sidang terbuka ini, publik akan tahu siapa yang konsisten berjuang untuk kebenaran dan siapa yang sebenarnya hanya pembuat gaduh,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang dimuat PROJO, sidang perdana perkara dengan terdakwa Dokter Tifa digelar pada Kamis, 2 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa disebut didakwa atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Jokowi. Sementara perkara yang melibatkan Roy Suryo disebut masih menunggu proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi

PROJO menyatakan akan terus mengawal jalannya persidangan. Organisasi itu menilai keterbukaan proses hukum penting sebagai bagian dari edukasi publik dan untuk memastikan perdebatan yang berkembang diuji melalui mekanisme pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru