Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo, termasuk menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah.
Kuasa hukum Jokowi mendorong sidang kasus dugaan fitnah ijazah digelar terbuka, sementara PROJO meminta publik menilai langsung fakta hukum di pengadilan.