Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Sudah Selesai

SulawesiPos.com – Terkait penyerahan dua tersangka tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke pihak Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan tugasnya telah selesai usai penyerahan keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan keduanya, menurut Sigit adalah kewenangan penuh dari pihak kejaksaan.

“Kami dari Polri, telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, terkait penyidikan, penyerahan tersangka, tentunya kewajiban selesai, penangguhan penahanan sudah beralih di institusi kejaksaan,” ujar Sigit pada wartawan saat menghadiri acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Usai dilimpahkan, Kejari Jakarta Selatan tidak menahan keduanya, usai menerima permohonan penangguhan penahanan dan penjaminan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Kedua tersangka ini akan segera disidangkan setelah berkas penuntutannya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Pihaknya juga telah menerima sejumlah dokumen barang bukti dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut GERD Kambuh Usai Pemeriksaan

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucap Marcelo.

SulawesiPos.com – Terkait penyerahan dua tersangka tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, ke pihak Kejaksaan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan tugasnya telah selesai usai penyerahan keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan keduanya, menurut Sigit adalah kewenangan penuh dari pihak kejaksaan.

“Kami dari Polri, telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap dua, terkait penyidikan, penyerahan tersangka, tentunya kewajiban selesai, penangguhan penahanan sudah beralih di institusi kejaksaan,” ujar Sigit pada wartawan saat menghadiri acara di Sespolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Usai dilimpahkan, Kejari Jakarta Selatan tidak menahan keduanya, usai menerima permohonan penangguhan penahanan dan penjaminan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. Kedua tersangka ini akan segera disidangkan setelah berkas penuntutannya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka. Pihaknya juga telah menerima sejumlah dokumen barang bukti dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Sebut GERD Kambuh Usai Pemeriksaan

“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucap Marcelo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru