Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi KUHP dan UU ITE yang diajukan Roy Suryo dkk karena petitum dinilai tidak jelas dan tidak didukung argumentasi konstitusional.
Roy Suryo menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, meski Rismon Sianipar telah meminta maaf dan mengajukan RJ.