Berkas Lengkap, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Diserahkan ke Jaksa

SulawesiPos.com – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan itu dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Penangkapan) sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari detikcom.

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran Roy Suryo serta dr Tifa agar proses pelimpahan tahap II berjalan lancar. Karena itu, keduanya diamankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

BACA JUGA:  Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Kasus Roy Suryo dan dr Tifa

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi jasmani dan rohani sebelum keduanya diserahkan kepada jaksa.

“Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani, sehingga para Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iman.

Iman memastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban para tersangka selama proses hukum berjalan. Ia menyebut seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang,” imbuhnya.

Dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik disebut tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Polisi juga menyatakan akan mengikuti standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan,” kata Iman.

BACA JUGA:  Penuhi Panggilan Polisi, Inara Rusli Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Perzinaan di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya juga mempersilakan Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan jika keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. Mekanisme tersebut disebut sebagai hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Dengan status P21, perkara masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Polisi menegaskan penangkapan tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari proses hukum setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.

SulawesiPos.com – Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penangkapan itu dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“(Penangkapan) sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21),” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari detikcom.

Menurut Iman, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran Roy Suryo serta dr Tifa agar proses pelimpahan tahap II berjalan lancar. Karena itu, keduanya diamankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

BACA JUGA:  Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi jasmani dan rohani sebelum keduanya diserahkan kepada jaksa.

“Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani, sehingga para Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Iman.

Iman memastikan penyidik akan menjamin hak dan kewajiban para tersangka selama proses hukum berjalan. Ia menyebut seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang,” imbuhnya.

Dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, penyidik disebut tetap berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Polisi juga menyatakan akan mengikuti standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan,” kata Iman.

BACA JUGA:  Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

Polda Metro Jaya juga mempersilakan Roy Suryo dan dr Tifa mengajukan praperadilan jika keberatan terhadap proses hukum yang berjalan. Mekanisme tersebut disebut sebagai hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Kasus ini berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Jokowi yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya. Dengan status P21, perkara masuk ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah membenarkan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa. Polisi menegaskan penangkapan tersebut bukan vonis, melainkan bagian dari proses hukum setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru