Direktur Jasindo Diduga Perintahkan Komisi Fiktif Asuransi Pelni, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

SulawesiPos.com – Direktur Jasindo diduga menjadi otak skema komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut skema itu merugikan negara Rp15,602 miliar, dengan dugaan peran kunci berada pada mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo Untung Hadi Santosa.

Kasus ini diumumkan KPK setelah empat tersangka ditahan sejak Kamis, 30 Juli 2026 hingga 19 Agustus 2026. Selain Untung, KPK juga menahan Eko Yuni Triyanto selaku mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK pada Jumat, 31 Juli 2026, duduk perkaranya bermula saat Pelni menunjuk langsung Jasindo untuk pekerjaan asuransi perkapalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp263 miliar selama 2015-2020. Produk yang ditangani mencakup asuransi marine hull untuk perlindungan kapal serta wreck removal and pollution yang berkaitan dengan pengangkatan kapal tenggelam dan dampak pencemaran.

KPK menduga setelah premi dari Pelni masuk, skema itu dibuat seolah-olah membutuhkan perusahaan agen asuransi. Padahal, menurut penyidik, tiga perusahaan yang menerima komisi yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Silmy Karim: KPK Beberkan Makna Kode Malaikat, Vokalis, dan Gitaris

“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan apa pun. Jadi, tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi antara Pelni dengan Jasindo,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Komisi Dibayar, Lalu Nyaris Seluruhnya Balik Lagi

Menurut KPK, peran Untung menjadi sorotan karena ia diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif kepada tiga perusahaan itu selama 2015-2020. Dari titik inilah penyidik menilai skema tidak berhenti pada pembayaran di atas kertas, melainkan berlanjut pada pengembalian dana ke internal Jasindo.

Penyidik menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng dalam porsi sangat besar, yakni 93 persen hingga 95 persen. Perusahaan agen disebut hanya menerima sekitar 5 persen sampai 7 persen.

“Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen,” ujar Achmad.

Temuan itu menjadi bagian penting mengapa KPK menduga skema tersebut bukan praktik bisnis biasa, melainkan rangkaian yang sengaja dirancang. Sebab, komisi yang seharusnya dibayarkan atas jasa keagenan justru disebut kembali ke kantor cabang dan kemudian dipakai untuk kebutuhan lain.

BACA JUGA:  Punya Jabatan di 12 Perusahaan, KPK Dalami Kepala KPP Mulyono atas Dugaan Korupsi Pengajuan Restitusi Pajak

KPK menyebut dana yang sudah kembali ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang. Selain itu, uang tersebut juga diduga mengalir kepada Untung Hadi Santosa, Zulchaibar, Yohanes Priyo Iriantono, dan Eko Yuni Triyanto.

“Atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, kemudian ZC, YHP, dan EYT,” kata Achmad.

Mengapa Direktur Jasindo Disebut Mengotaki

Dugaan bahwa Untung mengotaki perkara ini bertumpu pada posisi dan perannya dalam konstruksi penyidikan. KPK menempatkannya sebagai pihak yang diduga memerintahkan pembayaran komisi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bekerja, sekaligus mengetahui pengembalian sebagian besar komisi itu ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Posisi Untung juga berbeda dari tersangka lain. Jika Zulchaibar dan Yohanes berada pada sisi perusahaan penerima komisi, serta Eko berasal dari Pelni, maka Untung berada di titik penghubung keputusan internal Jasindo. Karena itu, perannya dibaca penyidik sebagai simpul utama yang menggerakkan pembayaran, pengembalian komisi, hingga dugaan aliran dana lanjutan.

BACA JUGA:  Dugaan Fee Percepatan Haji Terungkap, Calon Jemaah Bayar Puluhan Juta untuk Berangkat Cepat

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar. Nilai itu lebih tinggi dari taksiran awal yang pernah disampaikan KPK saat mulai mengusut perkara Jasindo pada 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan empat tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan Pelni yang dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Jasindo. KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Perkara ini juga menjadi babak baru dalam rangkaian penanganan kasus Jasindo. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua penyidikan di lingkungan Jasindo sejak 3 Agustus 2024. Dalam kasus komisi asuransi perkapalan Pelni ini, dua pihak lain lebih dulu diproses, yakni Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, KPK masih mendalami aliran dana dan konstruksi lengkap hubungan para tersangka dalam skema tersebut. Namun dari paparan resmi yang sudah dibuka ke publik, posisi Untung Hadi Santosa menjadi pusat perhatian karena diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif yang kemudian kembali ke internal Jasindo dan ikut mengalir ke sejumlah pihak.

SulawesiPos.com – Direktur Jasindo diduga menjadi otak skema komisi fiktif dalam pengadaan asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut skema itu merugikan negara Rp15,602 miliar, dengan dugaan peran kunci berada pada mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo Untung Hadi Santosa.

Kasus ini diumumkan KPK setelah empat tersangka ditahan sejak Kamis, 30 Juli 2026 hingga 19 Agustus 2026. Selain Untung, KPK juga menahan Eko Yuni Triyanto selaku mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni, Yohanes Priyo Iriantono selaku Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020, serta Zulchaibar selaku Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK pada Jumat, 31 Juli 2026, duduk perkaranya bermula saat Pelni menunjuk langsung Jasindo untuk pekerjaan asuransi perkapalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp263 miliar selama 2015-2020. Produk yang ditangani mencakup asuransi marine hull untuk perlindungan kapal serta wreck removal and pollution yang berkaitan dengan pengangkatan kapal tenggelam dan dampak pencemaran.

KPK menduga setelah premi dari Pelni masuk, skema itu dibuat seolah-olah membutuhkan perusahaan agen asuransi. Padahal, menurut penyidik, tiga perusahaan yang menerima komisi yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam proyek tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Terkait Suap Impor Barang KW

“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan apa pun. Jadi, tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi antara Pelni dengan Jasindo,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Komisi Dibayar, Lalu Nyaris Seluruhnya Balik Lagi

Menurut KPK, peran Untung menjadi sorotan karena ia diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif kepada tiga perusahaan itu selama 2015-2020. Dari titik inilah penyidik menilai skema tidak berhenti pada pembayaran di atas kertas, melainkan berlanjut pada pengembalian dana ke internal Jasindo.

Penyidik menemukan komisi yang dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng dalam porsi sangat besar, yakni 93 persen hingga 95 persen. Perusahaan agen disebut hanya menerima sekitar 5 persen sampai 7 persen.

“Komisi agen yang telah dibayarkan kepada PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri kemudian dikembalikan ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng sebesar 93 persen sampai 95 persen, sementara perusahaan agen hanya menerima bagian sebesar 5 persen sampai 7 persen,” ujar Achmad.

Temuan itu menjadi bagian penting mengapa KPK menduga skema tersebut bukan praktik bisnis biasa, melainkan rangkaian yang sengaja dirancang. Sebab, komisi yang seharusnya dibayarkan atas jasa keagenan justru disebut kembali ke kantor cabang dan kemudian dipakai untuk kebutuhan lain.

BACA JUGA:  Kejagung Minta Publik Tak Keliru Baca Status Saksi Febrie, Tersangka di Kasus Lain Tetap Jalan

KPK menyebut dana yang sudah kembali ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang. Selain itu, uang tersebut juga diduga mengalir kepada Untung Hadi Santosa, Zulchaibar, Yohanes Priyo Iriantono, dan Eko Yuni Triyanto.

“Atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, kemudian ZC, YHP, dan EYT,” kata Achmad.

Mengapa Direktur Jasindo Disebut Mengotaki

Dugaan bahwa Untung mengotaki perkara ini bertumpu pada posisi dan perannya dalam konstruksi penyidikan. KPK menempatkannya sebagai pihak yang diduga memerintahkan pembayaran komisi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak bekerja, sekaligus mengetahui pengembalian sebagian besar komisi itu ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Posisi Untung juga berbeda dari tersangka lain. Jika Zulchaibar dan Yohanes berada pada sisi perusahaan penerima komisi, serta Eko berasal dari Pelni, maka Untung berada di titik penghubung keputusan internal Jasindo. Karena itu, perannya dibaca penyidik sebagai simpul utama yang menggerakkan pembayaran, pengembalian komisi, hingga dugaan aliran dana lanjutan.

BACA JUGA:  Nadiem Bantah Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perbuatan tersebut dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,602 miliar. Nilai itu lebih tinggi dari taksiran awal yang pernah disampaikan KPK saat mulai mengusut perkara Jasindo pada 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan empat tersangka diduga terlibat perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan Pelni yang dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Jasindo. KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Perkara ini juga menjadi babak baru dalam rangkaian penanganan kasus Jasindo. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua penyidikan di lingkungan Jasindo sejak 3 Agustus 2024. Dalam kasus komisi asuransi perkapalan Pelni ini, dua pihak lain lebih dulu diproses, yakni Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga Panggabean, yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Hingga Sabtu, 1 Agustus 2026, KPK masih mendalami aliran dana dan konstruksi lengkap hubungan para tersangka dalam skema tersebut. Namun dari paparan resmi yang sudah dibuka ke publik, posisi Untung Hadi Santosa menjadi pusat perhatian karena diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif yang kemudian kembali ke internal Jasindo dan ikut mengalir ke sejumlah pihak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru